Hasil Pileg 2024 DPRD Palembang

Daftar Perolehan Suara Sementara Partai yang Berpeluang Raih Kursi di DPRD Palembang Dapil 6

Hasil perolehan sementara DPRD Palembang, Daerah Pemilihan (Dapil) enam, Kamis (22/2/2024) hingga pukul 22.00 WIB.

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Abdul Hafiz
Kabid Humas DPW PKS Sumsel, Mgs H Syaiful Padli ST MM berpeluang raih stau kursi di DPRD Palembang Dapil 6 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Hasil perolehan sementara DPRD Palembang, Daerah Pemilihan (Dapil) enam, Kamis (22/2/2024) hingga pukul 22.00 WIB.

Dapil enam meliputi daerah Kertapati, Seberang Ulu 1 dan Jakabaring.

Sebanyak delapan kursi yang diperebutkan di dapil enam.

Berdasarkan data dari pemilu2024.kpu.go.id, update suara yang sudah masuk mencapai 64.71 persen atau 508 dari 785 TPS.

Berikut kami rangkum hasil perolehan suara sementara DPRD Palembang Dapil enam.

Baca juga: Hasil Sementara Perolehan Suara DPRD Palembang Dapil 6, Zainal Abidin Nyaman di Puncak

1. Demokrat

Partai Demokrat menempati posisi teratas perolehan suara di dapil enam.

Sementara ini Demokrat berhasil memperoleh 8.269 suara.

Demokrat diprediksi memperoleh dua kursi di dapil enam ini.

Adapun caleg tertinggi memperoleh suara yakni atas nama Zainal Abidin.

Ketua DPRD Palembang itu sudah mengantongi 5.588 suara.

Kemudian posisi kedua di tempati oleh Ilyas Hasbullah dengan perolehan suara mencapai 2.094.

Jika posisi Demokrat tetap berada pada peringkat pertama dan meraih dua kursi, maka kedua kursi tersebut diraih oleh Zainal dan Ilyas.


2. Nasdem

Nasdem berada di posisi kedua dengan perolehan suara 6.666.

Perolehan suara sementara itu membuat Nasdem akan kembali mendapat kursi di dapil enam.

Sementara Nasdem bisa meraih satu kursi atas nama Ali Subri dengan perolehan suara 3.890 suara.

Namun jika Nasdem memperoleh dua kursi maka ada caleg lainnya yang juga berpeluang mendapatkan kursi.

Kursi kedua Nasdem ini bisa di tempati oleh Hasan Basri dengan perolehan suara 1.104.


3. Gerindra

Partai besutan Prabowo Subianto menempati posisi ketiga.

Gerindra saat ini memperoleh 6.498 suara.

Posisi itu membuat Gerindra akan mendapat kursi di DPRD Palembang.

Adapun caleg yang memperoleh suara terbanyak sementara di tempati oleh Baharudin dengan 1.992 suara.

Baharudin unggul tipis dari M Firdaus dengan perolehan suara 1.920 suara.

Kemudian ada nama caleg Muhammad Ridho dengan perolehan suara 1.202.

Ketiga caleg ini sama-sama berpeluang untuk mengisi kursi dari Gerindra.


4. PKS

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menempati posisi keempat perolehan suara sementara.

PKS berhasil mengumpulkan 4.374 suara.

Posisi itu membuat PKS berpeluang meraih satu kursi di DPRD Palembang.

Adapun caleg tertinggi perolehan suara sementara di PKS yakni atas nama Mgs Syaiful Padli.

Anggota DPRD Sumsel ini unggul jauh dari caleg lainnya yang ada di PKS.

Sehingga kursi PKS berpeluang diisi oleh Syaiful Padli.

5. Golkar

Posisi kelima ada Golkar dengan perolehan suara 2.430 suara.

Golkar berpeluang menempati kursi ketujuh di Dapil Palembang 6 ini.

Adapun caleg tertinggi di Golkar yang meraih suara terbanyak Fahrie Adianto dengan perolehan suara 1.822 suara.

6. PKB

Partai pengusung Anies-Muhaimin ini berpotensi mendapatkan satu kursi di Dapil 6.

PKB berhasil memperoleh 2.302 suara.

Kursi terakhir di dapil 6 bisa direbut PKB jika posisi tidak berubah sampai penghitungan selesai.

Adapun caleg tertinggi perolehan suara saat ini diraih oleh Agung Wahyudi dengan jumlah suara mencapai 509.

Namun posisi PKB masih rentan dikejar oleh partai yang ada di belakangnya diantaranya PAN yang sudah mengantongi 2.033 suara dan Hanura 2.022 suara dan PDI 1.941 suara.

Ketiga partai itu masih memiliki peluang yang sama untuk memperebutkan kursi terakhir.


Disclamer

Hasil ini sifatnya sementara, sebab bisa berubah sewaktu-waktu karena penghitungan masih terus berlangsung.

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved