Pilpres 2024

Beda Hak Angket dan Hak Interpelasi DPR, Usulan Capres 03 Ganjar Usut Kecurangan Pilpres 2024

Berikut penjelasan apa perbedaan antara hak angket dan hak interpelasi DPR yang ramai diusulkan Capres 03 Ganjar Pranowo.

Editor: Abdul Hafiz
KOLASE/KOMPAS
Kolase Capres-Cawapres 03 Ganjar-Mahfud kampanye Pilpres 2024; suasana rapat paripurna ke-10 DPR RI masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023). 

SRIPOKU.COM - Berikut penjelasan apa perbedaan antara hak angket dan hak interpelasi DPR yang ramai diusulkan Capres 03 Ganjar Pranowo mendorong untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. 

Dikutip dari laman resmi DPR, hak angket dan hak interpelasi merupakan bagian dari tiga hak istimewa anggota legislatif dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.

Sementara satu hak lainnya adalah hak menyatakan pendapat yang berarti DPR berhak menyatakan pendapat atas kebijakan atau situasi yang terjadi dalam pemerintah.

Ketiga hak DPR RI diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Hak angket DPR

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket dapat menjadi alat DPR untuk mengawasi pejabat negara atau pemerintahan dalam lembaga eksekutif, badan hukum, atau bahkan memanggil warga jika berkaitan dengan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Ini dapat dilakukan untuk menyelidiki pemerintah terhadap dugaan pelanggaran perundang-undangan, meminta pertanggungjawaban, serta mencari bukti pelanggaran tersebut. Hak angket juga dapat digunakan untuk melakukan revisi atau perbaikan terhadap kebijakan pemerintah.

Hak angket DPR pernah digunakan untuk menyelidiki kecurigaan pencairan dana bantuan ke Bank Century sebesar 6,7 triliun pada 2009. Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Presiden Boediono pernah dipanggil dengan hak angket DPR.

Sementara itu, hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hak interpelasi tidak dapat dipakai untuk meminta pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran perundang-undangan terhadap pemerintah.

Namun, hak interpelasi hanya dipakai untuk meminta keterangan, penjelasan, atau tanggung jawab dari pemerintah dalam rapat paripurna DPR. Jika penjelasan tidak diterima, dapat dilanjutkan dengan pengajuan hak angket.

DPR RI pernah menggunakan hak interpelasi terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19. Perppu tersebut dinilai bermasalah sehingga DPR menggunakan hak interpelasi untuk mempertanyakan isi aturan tersebut karena dinilai rawan menyebabkan penyelewengan dan tindakan koruptif.

Hak angket dan interpelasi dapat diusulkan minimal 25 anggota DPR. Usulan ini akan dibahas dalam rapat paripurna yang dihadiri setengah dari total anggota DPR. Penerapan hak itu baru berlaku jika setengah anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut setuju.

Sepertidiketahui Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengusulkan partai-partai pengusungnya pada Pemilu 2024 untuk mengajukan hak angket atau hak interpelasi ke DPR. Ganjar mengungkapkan, hak angket DPR dapat digunakan untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved