Berita Pagaralam

Syarat Bikin SIM di Polres Pagar Alam, Warga Wajib Punya Sertifikat Mengemudi

Salah satu syarat terbaru dalam penerbitan SIM adalah pemohon harus memiliki sertifikat pendidikan

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Wawan Septiawan
Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SIK saat mengecek kesiapan Sapras SIM dan sekolah mengemudi, Rabu (21/2/2024) 

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM - Kepolisian Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Salah satu syarat terbaru dalam penerbitan SIM adalah pemohon harus memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi. 

Aturan baru terkait penerbitan dan penandaan SIM itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 

Kapolres AKBP Erwin Aras Genda SIK mengatakan, aturan baru tersebut mulai akan terapkan di Pagar Alam.

Saat ini kata dia, pihaknya telah bekerjasama dengan salah satu sekolah mengemudi sehingga dengan itu akan meniadakan praktek suap atau saat penguruaan pembuatan SIM

"Saya sudah mengecek kesiapan sarana dan lokasi praktek uji SIM dan di sini juga ada sekolah mengemudi yang jadi mitra kami jadi ke depan masyarakat yang hendak memiliki SIM wajib memiliki setifikat mengemudi dari sekolah mengemudi yang tersertifikasi hal ini kami berlakukan untuk menekan praktek suap atau pungli," ujarnya, Rabu (21/2/2024).

Untuk saat ini pemberlakuan aturan baru tersebut hanya berlaku untuk masyarakat yang ingin memiliki SIM roda empat saja dan untuk SIM roda dua masih di uji oleh personel Polri. 

"Nantinya masyarakat yang sudah memiliki sertifikat saat mengurus SIM baru tidak akan di uji lagi oleh personel Lantas Polri sehingga mengefektifkan waktu pelayanan," katanya. 

Erwin berharap dan mendorong agar seluruh sekolah mengemudi yang ada di Kota Pagar Alam segera melegalisasi lembaganya agar dapat menambah mitra Polres Pagar Alam untuk memberikan layanan kepada masyarakat. 

"Saat ini belum ada sekolah mengemudi di Kota Pagar Alam yang memiliki legalitas sesuai aturan. Untuk itu kami dorong agar mereka melengkapi itu agar dapat menjadi mitra kami sebab untuk sekarang mitra kami baru ada satu dari luar kota Pagar Alam," jelasnya.

Di tempat yang sama Barlian pemilik Barlian Safety Driving yang di tunjuk oleh Polres Pagar Alam mengatakan untuk masyarakat yang ingin memiliki SIM sebelumnya akan diajari teknik menyetir oleh instruktur yang telah tersertifikasi. 

"Kami di Pagar Alam menyediakan dua unit mobil dan dua orang instruktur dan durasi belajarnya 7 sampai 15 hari dan biayanya bervariasi tergantung durasinya lamanya," ujarnya.(one)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved