Pilpres 2024

Hak Angket Mengubah Hasil Pemilu Hanya Mimpi, Formappi Patahkan Usulan Ganjar

Usulan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo agar DPR menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 mulai dipatahkan.

Editor: Abdul Hafiz
TRIBUNNEWS.COM
Lucius Karus, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyatakan sulit bagi DPR untuk mengubah hasil pemilihanumum (Pemilu) melalui penggunaan hak angket yang diusulkan Capres 03 Ganjar Pranowo. 

SRIPOKU.COM - Usulan calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo agar DPR menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 mulai ada yang mematahkannya.

Lucius Karus, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyatakan sulit bagi DPR untuk mengubah hasil pemilihanumum (Pemilu) melalui penggunaan hak angket.

Sebab menurutnya, butuh proses lama dalam mengusulkan hak angket. Ditambah dinamika pada proses persidangan nantinya.

"Jadi kalau inisiator angket yakni tim paslon 03 berharap akan mendapatkan bantuan cepat dari penggunaan hak angket, misalnya untuk merubah hasil Pemilu, ya saya kira ini mimpi sih," ungkap Lucius, Rabu (21/2/2024).

Dia menuturkan hak angket kecurangan Pemilu mungkin penting dalam konteks jangka menengah atau panjang.

"Mending tim paslon 03 melakukan persiapan bukti serius untuk ditunjukkan di MK nanti ketimbang terjebak dalam permainan politik DPR melalui hak angket ini," ujarnya.

Lucius menyebut jika ditemukan ada praktik kecurangan, DPR bisa mengeluarkan rekomendasi untuk perubahan aturan dan kebijakan ke depannya.

"Jadi sifatnya bukan untuk mencari sekaligus menghukum pelaku kecurangan yang diduga ada di Pemilu 2024 ini tetapi untuk perbaikan sistem ke depan," ucapnya.

Dia berpendapat kalau untuk solusi jangka menengah dan panjang, pengunaan hak angket tidak terlalu mendesak.

Sebaliknya, kata Lucius, hal itu bisa dilakukan evaluasi mendalam pada rapat kerja Komisi II DPR dan KPU-Bawaslu.

Di sisi lain, dia menegaskan dalam proses persiapan Pemilu 2024, tak ada aturan penyelenggaraan Pemilu yang diketok KPU tanpa persetujuan Komisi II DPR.

Lucius menerangkan semua perkembangan tahapan penyelenggaraan dilaporkan dan dibahas DPR.

"Kalau harus menyelidiki kecurangan sejak awal proses tahapan pemilu, ya itu artinya juga menyelidiki Komisi II DPR itu. Bagaimana bisa? DPR menyelidiki DPR sendiri? Yang ada DPR melindungi DPR," ungkapnya.

Dia menjelaskan anggota DPR juga menjadi peserta Pemilu sebagai calon anggota legislatif (caleg), di mana aktif sebagai tim pemenangan capres-cawapres.

"Kalau mau menyelidiki kecurangan, sangat mungkin pihak yang harus diselidiki itu adalah anggota DPR atau parpol asal anggota DPR. Bagaimana bisa itu dilakukan?" tegas Lucius.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved