Pilpres 2024

Yusril Ihza Mahendra Bakal Hadapi Todung-Hendry, Dulu Lawan Kini Jadi Pembela Prabowo

Prof Yusril Ihza Mahendra ditunjuk memimpin tim pembela calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan TKN Prabowo-Gibran

Editor: Abdul Hafiz
TRIBUNNEWS.COM
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Prof Yusril Ihza Mahendra ditunjuk memimpin tim pembela calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan TKN Prabowo-Gibran menghadapi gugatan sengketa pemilu. 

SRIPOKU.COM - Dulu lawan, kini menjadi kawan. Itulah dinamika politik dan tuntutan keprofesionalan sebagai politikus sekaligus kuasa hukum yang dilakoni Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Prof Yusril Ihza Mahendra.

Pakar hukum Tata negara kelahiran Manggar, Kabupaten Belitung, Provinsi Babel, 5 Februari 1956 di Pilpres 2024 ini ditunjuk memimpin tim pembela calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan TKN Prabowo-Gibran menghadapi gugatan sengketa pemilu.

Kepiawaiannya sang Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Indonesia tak diragukan lagi di negeri ini. Masih belum lupa dalam ingatan, prestasi Yusril melejit saat menjadi ketua tim hukum Tim Jokowi-Ma'ruf Amin menghadapi sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Berstatus sebagai pihak terkait, Yusril dan TKN Jokowi-Ma'ruf saat itu memenangi peradilan lantaran Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait gugatan hasil Pilpres 2019.

Saat ini, Yusril dipilih sebagai kuasa hukum bersama tim beranggotakan 14 advokat memerangi sengketa yang diajukan paslon lain ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya bersiap menghadapi dua ahli hukum kondang Todung Mulya Lubis dan Henry Yosodiningrat yang memimpin Tim Hukum Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud.

Tim Pembela Prabowo-Gibran ini dibentuk untuk menghadapi berbagai gugatan perdata dan tata usaha negara di Jakarta dan tempat-tempat lain. 

Yusril sarat akan pengalaman karir yang cemerlang, ia pernah menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara (2004-2007), Menteri Kehakiman 2001-2004 (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia), Menteri Hukum dan Perundang-Undangan (1999-2001), dan Anggota DPR/MPR RI (1999).

Yusril yang hingga saat ini menyandang status sebagai professor hukum, juga dikenal langganan memenangi gugatan peradilan di Mahkamah Konstitusi.

Berikut Rangkuman Rekam Jejak Yusril Ihza Mahendra:
Baca juga: Yusril Diperintah Prabowo Bersiap Jadi Pihak Terkait Antisipasi Gugatan Ganjar dan Anies

1. Jatuhkan Jaksa Agung

Pada 2010, Yusril memenangkan peradilan di MK dan menjatuhkan Jaksa Agung saat itu bernama Handarman Supandji.

Awalnya pertengahan 2010, ia dipanggil untuk diperiksa atas kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).


Yusril lalu mengajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang Kejaksaan ke MK yang saat itu dipimpin Mahfud MD.

Kemudian pada 22 September 2010, MK memutuskan Hendarman harus berhenti dari posisi Jaksa Agung setelah gugatan Yusril dikabulkan.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 22 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan konstitusional bersyarat sebelum dilakukannya legislative review yang berlaku prospektif ke depan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved