Pilpres 2024
Kabar Aiman Jubir TPN Ganjar-Mahfud Jalani Sidang Perdana Soal Dugaan Aparat tak Netral di Pemilu
Pasca Pemilu 2024 usai, Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono siap memenuhi sidang perdana praperadilan kasus dugaan hoaks aparat tak netral
SRIPOKU.COM - Pasca Pemilu 2024 usai, Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono siap memenuhi sidang perdana praperadilan soal penyitaan handphone dalam kasus dugaan hoaks aparat tak netral di Pemilu 2024.
Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrifa mengaku sidang perdana itu akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini sekira pukul 10.00 WIB, Senin (19/2/2024).
Finsensius mengaku pihaknya sudah membawa bukti-bukti terkait kasus tersebut, meski agenda sidang masih sebatas pemeriksaan identitas pemohon dan termohon.
"Iya (Aiman Witjaksono) akan hadir. Sidangnya jam 10.00 WIB. Persiapan biasa, besok agenda masih pemeriksaan identitas para pihak dan sekaligus pembacaan permohonan praperadilan. Namun kami tetap siapkan bukti-bukti yang ada," ungkapnya.
Sebelum itu, pihak Polda Metro Jaya mengaku siap melawan dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Aiman Witjaksono tersebut.
"Siap hadir (sidang perdana) dan sudah kami persiapkan," ucap Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata, Sabtu (17/2/2024).
Hp Disita karena Tak Mau Ungkap Sumber
Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono menduga penyitaan ponselnya oleh polisi karena dirinya tak mau mengungkap narasumber informasi aparat tak netral di Pemilu 2024.
Saat penyidik hendak menyita hpnya, Aiman mengaku berdebat dengan polisi selama dua jam saat diperiksa di Polda metro Jaya untuk mempertahankan gawainya tersebut.
"Saya pribadi sebelum HP itu disita memang ditanyakan sebenarnya siapa narsumnya. Saya tidak menjawab sampai beberapa kali pertanyaan itu saya tetap tidak mau jawab," kata Aiman di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).
"Oleh karena itu kemudian penyidik sepertinya dari jawaban saya yang tidak mau memberikan informasi siapa sumber saya lalu melakukan penyitaan," imbuhnya.
Namun, Aiman akhirnya mengalah dan memberikan hp hingga akun Instagramnya karena penyidik menunjukan surat izin penyitaan dari pengadilan.
Potensi dijerat pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan itu yang membuat Aiman memberikan apa yang ingin disita penyidik.
"Saya bilang ke tim hukum saya tetap tidak mau tapi ada potensi pasal baru yang akan muncul yakni obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan ancaman 10 tahun ketika tidak memberikan HP saya dan saya tidak punya upaya lagi untuk menahan itu," ujar Aiman.
Meski begitu, saat ini Aiman tetap berkomitmen tak akan membuka siapa sosok pemberi informasi terhadap Aiman dalam kasus tersebut karena memang dirinya masih berstatus sebagai jurnalis pada saat itu.
Fakta Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo, Digelar Tertutup Selama 1,5 Jam tak Dihadiri Kader Partai |
![]() |
---|
4 Sosok Kader PAN Disodorkan Jadi Calon Menteri Pemerintahan Prabowo-Gibran, tak Ada Nama Eko Patrio |
![]() |
---|
Profesor Universitas Australia Sebut Prabowo Menang di Pilpres 2024 Gunakan Toxic Positivity |
![]() |
---|
Ganjar-Mahfud Siap Terima Apapun Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Kami Taat Konstitusi |
![]() |
---|
Menanti Hasil Sengketa Pilpres 2024, Pakar Hukum Yakin MK Bakal Berikan Kejutan di Sidang Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.