Pilpres 2024

Kabar Aiman Jubir TPN Ganjar-Mahfud Jalani Sidang Perdana Soal Dugaan Aparat tak Netral di Pemilu

Pasca Pemilu 2024 usai, Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono siap memenuhi sidang perdana praperadilan kasus dugaan hoaks aparat tak netral

Editor: Abdul Hafiz
TRIBUNNEWS.COM
Juru bicara tim pemenangan nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono penuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus tudingan oknum Polri tidak netral dalam Pemilu 2024 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Aiman bersama rombongan tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Aiman didampingi dua kuasa hukum, salah satunya Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ronny Talapessy. 

SRIPOKU.COM - Pasca Pemilu 2024 usai, Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono siap memenuhi sidang perdana praperadilan soal penyitaan handphone dalam kasus dugaan hoaks aparat tak netral di Pemilu 2024.

Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrifa mengaku sidang perdana itu akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini sekira pukul 10.00 WIB, Senin (19/2/2024).

Finsensius mengaku pihaknya sudah membawa bukti-bukti terkait kasus tersebut, meski agenda sidang masih sebatas pemeriksaan identitas pemohon dan termohon.

"Iya (Aiman Witjaksono) akan hadir. Sidangnya jam 10.00 WIB. Persiapan biasa, besok agenda masih pemeriksaan identitas para pihak dan sekaligus pembacaan permohonan praperadilan. Namun kami tetap siapkan bukti-bukti yang ada," ungkapnya.

Sebelum itu, pihak Polda Metro Jaya mengaku siap melawan dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Aiman Witjaksono tersebut.

"Siap hadir (sidang perdana) dan sudah kami persiapkan," ucap Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata, Sabtu (17/2/2024).

 

Hp Disita karena Tak Mau Ungkap Sumber
Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono menduga penyitaan ponselnya oleh polisi karena dirinya tak mau mengungkap narasumber informasi aparat tak netral di Pemilu 2024.

Saat penyidik hendak menyita hpnya, Aiman mengaku berdebat dengan polisi selama dua jam saat diperiksa di Polda metro Jaya untuk mempertahankan gawainya tersebut.

"Saya pribadi sebelum HP itu disita memang ditanyakan sebenarnya siapa narsumnya. Saya tidak menjawab sampai beberapa kali pertanyaan itu saya tetap tidak mau jawab," kata Aiman di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).

"Oleh karena itu kemudian penyidik sepertinya dari jawaban saya yang tidak mau memberikan informasi siapa sumber saya lalu melakukan penyitaan," imbuhnya.

Namun, Aiman akhirnya mengalah dan memberikan hp hingga akun Instagramnya karena penyidik menunjukan surat izin penyitaan dari pengadilan.

Potensi dijerat pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan itu yang membuat Aiman memberikan apa yang ingin disita penyidik.

"Saya bilang ke tim hukum saya tetap tidak mau tapi ada potensi pasal baru yang akan muncul yakni obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan ancaman 10 tahun ketika tidak memberikan HP saya dan saya tidak punya upaya lagi untuk menahan itu," ujar Aiman.

Meski begitu, saat ini Aiman tetap berkomitmen tak akan membuka siapa sosok pemberi informasi terhadap Aiman dalam kasus tersebut karena memang dirinya masih berstatus sebagai jurnalis pada saat itu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved