Pemilu 2024

TKN Prabowo-Gibran Benarkan Program Makan Siang Gratis Terealisasi 2029, Tegaskan Bukan Prank

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid membantah program makan siang dan susu gratis hanya sebuah prank.

Editor: Odi Aria
Kompas.com
Prabowo Subianto menyapa peserta Rakernas LDII di Grand Ballroom Minhaajurrosyidiin, Lubang Buaya, Jakarta, Selasa (7/11/2023) 

SRIPOKU.COM, JAKARTA -Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid membantah program makan siang dan susu gratis hanya sebuah prank.

Sebab, janji tersebut baru terealisasi kepada anak-anak sekolah pada 2029 mendatang.

Sebagaimana diketahui, program makan siang dan susu gratis menjadi sorotan seusai paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan unggul dari hasil real count KPU.

Dia menyebut program itu dilaksanakan secara bertahap.

Nantinya, kata Nusron, program itu baru bakal dirasakan secara menyeluruh kepada anak-anak sekolah pada 2029.

Targetnya pada 5 tahun ke depan ada 82,9 juta anak yang menerima makan siang dan susu gratis.

Baca juga: Hasil Suara Sementara Caleg Artis Dapil Jawa Barat, Anang Tercecer Posisi Ketiga, Primus Melesat

"Pelaksanaan makan siang dan susu gratis itu dilaksanakan secara bertahap, dan akan mengvover semua anak Indonesia sebanyak 82,9 juta itu tahun 2029," kata Nusron saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).

Nusron juga membantah bahwa Prabowo-Gibran tidak terbuka soal janji makan siang dan susu gratis itu baru terealisasi pada 2029.

Sebab sejak awal, pihaknya mengklaim sudah menyuarakan hal itu selama kampanye.

Baca juga: Bayi di Sumsel Diberi Nama Muhammad Prabowo Gibran, Dipanggil Gemoy

"Sejak awal memang sudah kami sampaikan akan dilaksanakan secara bertahap," tukasnya.

Menang Hampir di Seluruh Indonesia

Berdasarkan hasil real count sementara secara nasional, pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masih unggul dengan raihan 29.673.286 suara atau 56,78 persen.

Hitung manual atau real count yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus berjalan.

Hingga Kamis (16/2/2024) per pukul 09.00 WIB, sudah ada suara yang masuk dari 415.008 TPS atau 50,42 persen dari total 823.236 TPS.

Baca juga: Dua TPS di Muba Berpotensi Lakukan PSU, Ada Pemilih Nyoblos Dua Kali

Prabowo-Gibran nyaris menguasai seluruh provinsi di Indonesia.

Bahkan, mereka unggul di lumbung suara PDIP di Jawa Tengah, yang mana partai tersebut mengusung capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Mereka mampu meraih 5.488.236 suara atau 52,67 persen.

Sementara, Ganjar-Mahfud hanya mampu mendapatkan 3.663.590 suara atau 34,79 persen.

Lalu di peringkat kedua, ada pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskndar atau Cak Imin, dengan raihan suara nasional sementara sebanyak 13.303.254 atau 25,27 persen.

Anies-Cak Imin pun hanya unggul di tiga provinsi, yaitu Aceh (859.992 suara), DKI Jakarta (871.677 suara), dan Sumatra Barat (548.146 suara).

Baca juga: Sosok Suami Caleg di Jambi Ngamuk Istri Cuma Dapat 3 Suara, KPPS Patah Tangan Ketua RT 30 Jahitan

Lalu, di peringkat terakhir ada Ganjar-Mahfud yang meraih 9.448.917 suara atau 17,95 persen.

Ganjar-Mahfud pun hanya unggul di daerah pemilihan (dapil) Luar Negeri dengan raihan 434.762 suara.

Ketua Tim Kerja Strategis (TKS) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Bahlil Lahadalia (TRIBUNNEWS.COM)
Lalu disusul Prabowo-Gibran dengan meraih 351.693 suara dan Anies-Cak Imin yang memperoleh 363.504 suara.

Selengkapnya, berikut hasil real count sementara KPU pada Kamis (16/2/2024) per pukul 08.30 WIB.

Prabowo-Gibran: 29.894.036 (56,78 persen)

Anies-Muhaimin: 13.303.254 (25.27 persen)

Ganjar-Mahfud: 9.448.917 (17,95 persen)

Untuk memantau hasil real count KPU, maka Anda dapat mengaksesnya lewat pemilu2024.kpu.go.id.


Sebagai informasi, rekapitulasi penghitungan suara dijadwalkan berlangsung pada 20 Maret 2024 mendatang.

Sementara penetapan hasi pemilu bakal diumumkan paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun jadwal dan tahapan Pemilu 2024 tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved