Pemilu 2024

Dua TPS di Muba Berpotensi Lakukan PSU, Ada Pemilih Nyoblos Dua Kali

Hanya saja kepastian digelarnya PSU ini masih menunggu keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muba.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM / Fajeri Ramadhoni
Ketua KPU Muba, Sigit Nugroho 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyebutkan jika ada dua TPS di Desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu, Muba yang berpotensi digelar Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).


Adapun dua TPS tersebut yakni TPS 5 dan TPS 14, yang masih berada dalam wilayah desa tersebut.

Hanya saja kepastian digelarnya PSU ini masih menunggu keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muba.


Ketua KPU Muba, Sigit Nugroho mengatakan, KPU sudah berkoordinasi dengan Bawaslu untuk berkomunikasi langsung terkait temuan rekan-rekan Panwascam di Kecamatan yang ada di desa Muara Teladan. 

Baca juga: Hasil Real Count Sementara Pileg 2024 di Ogan Ilir, Gerindra Berpeluang Dapat 11 Kursi Legislatif


"Nanti (hari ini) akan segera diputuskan apa yang terjadi terkait dua TPS yang berada di desa tersebut.

Indikasinya ada salah seorang pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak dua kali," ujarnya, Jumat (16/2/2024).


Ia menambahkan, kebetulan pemilih tersebut namanya sangat mirip, hanya berbeda huruf P dan V.

Sehingga KPU menyimpulkan jika ditarik runut ke belakang, bisa indikasinya karena kelalaian dan bisa juga kesengajaan. 

Baca juga: Ratu Tenny Leriva Menang Telak di Kabupaten PALI, Putri Herman Deru Ungguli 4 Incumbent DPD RI


"Kalau dilihat dari unsur kelalaian, KPPS mengirimkan surat undangan itu ke satu orang.

Sedangkan kalau unsur kesengajaan bahwa satu orang tersebut dua kali dengan memakai dua surat undangan tersebut di TPS berbeda," jelasnya. 


Padahal secara aturan, setiap orang atau pemilih hanya berhak menggunakan hak pilihnya di satu TPS saja. Maka itu kedua indikasi tersebut masih dalam kajian Bawaslu.

Baca juga: Unggul Hasil Quick Count, Gedung Putih Singgung Kasus HAM Prabowo Pernah Dilarang ke AS Satu Dekade


"Ada dua orang berbeda tetapi memiliki nama hampir mirip, hanya berbeda satu huruf. Mereka masih berada dalam satu desa.

Jadi akibatnya ada satu orang yang tidak mendapatkan surat undangan, karena suratnya sudah diantar ke orang yang lain," bebernya.

Baca juga: Tuding Ada Kecurangan di Pilpres 2024, Timnas AMIN-TPN Ganjar Bakal Kerja Sama Ungkap Pelanggaran


Hanya saja KPU belum bisa menyatakan bahwa ini sudah pasti PSU. Karena pihaknya masih menunggu kajian rekomendasi dari Bawaslu Muba


"Namun sepertinya akan bermuara ke arah PSU. Andai akan digelar PSU jadi memungkinkan seluruh surat suara 5 kategori pemilihan itu akan digunakan seperti sebelumnya," tuturnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved