Pemilu 2024

TKN Prabowo-Gibran Benarkan Program Makan Siang Gratis Terealisasi 2029, Tegaskan Bukan Prank

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid membantah program makan siang dan susu gratis hanya sebuah prank.

Editor: Odi Aria
Kompas.com
Prabowo Subianto menyapa peserta Rakernas LDII di Grand Ballroom Minhaajurrosyidiin, Lubang Buaya, Jakarta, Selasa (7/11/2023) 

Bahkan, mereka unggul di lumbung suara PDIP di Jawa Tengah, yang mana partai tersebut mengusung capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Mereka mampu meraih 5.488.236 suara atau 52,67 persen.

Sementara, Ganjar-Mahfud hanya mampu mendapatkan 3.663.590 suara atau 34,79 persen.

Lalu di peringkat kedua, ada pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskndar atau Cak Imin, dengan raihan suara nasional sementara sebanyak 13.303.254 atau 25,27 persen.

Anies-Cak Imin pun hanya unggul di tiga provinsi, yaitu Aceh (859.992 suara), DKI Jakarta (871.677 suara), dan Sumatra Barat (548.146 suara).

Baca juga: Sosok Suami Caleg di Jambi Ngamuk Istri Cuma Dapat 3 Suara, KPPS Patah Tangan Ketua RT 30 Jahitan

Lalu, di peringkat terakhir ada Ganjar-Mahfud yang meraih 9.448.917 suara atau 17,95 persen.

Ganjar-Mahfud pun hanya unggul di daerah pemilihan (dapil) Luar Negeri dengan raihan 434.762 suara.

Ketua Tim Kerja Strategis (TKS) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Bahlil Lahadalia (TRIBUNNEWS.COM)
Lalu disusul Prabowo-Gibran dengan meraih 351.693 suara dan Anies-Cak Imin yang memperoleh 363.504 suara.

Selengkapnya, berikut hasil real count sementara KPU pada Kamis (16/2/2024) per pukul 08.30 WIB.

Prabowo-Gibran: 29.894.036 (56,78 persen)

Anies-Muhaimin: 13.303.254 (25.27 persen)

Ganjar-Mahfud: 9.448.917 (17,95 persen)

Untuk memantau hasil real count KPU, maka Anda dapat mengaksesnya lewat pemilu2024.kpu.go.id.


Sebagai informasi, rekapitulasi penghitungan suara dijadwalkan berlangsung pada 20 Maret 2024 mendatang.

Sementara penetapan hasi pemilu bakal diumumkan paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun jadwal dan tahapan Pemilu 2024 tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved