Pemilu 2024

Cara Pembagian Kursi dan Perhitungan Kelolosan DPR RI Hingga DPRD per Dapil Hasil Pemilu 2024

Inilah cara pembagian kursi dan perhitungan kelolosan untuk DPR RI dan DPRD pada Pemilu 2024

Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Ehdi Amin
Ilustrasi perhitungan surat suara -- Inilah cara pembagian kursi dan perhitungan kelolosan untuk DPR RI dan DPRD pada Pemilu 2024 

SRIPOKU.COM -- Inilah cara pembagian kursi dan perhitungan kelolosan untuk DPR RI dan DPRD pada Pemilu 2024 kemungkinan masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada 2019 lalu.

Mantan Ketua KPU RI Arief Budiman, mengatakan bahwa aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.

Arief, menyampaikan bahwa partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI dan DPRD.

Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague

Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

“suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya,”

Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 5 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.

Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 18.000 suara, Partai B mendapat 8.000 suara, Partai C mendapat 5.000 suara, Partai D mendapat 3.500 suara.

Baca juga: Deretan Kerabat Mantan Kepala Daerah di Sumsel Berpeluang Duduk di Legislatif, Ini Kata Pengamat

Cara menghitung untuk kursi pertama

Partai A : 18.000 dibagi 1 = 18.00
Partai B : 9.000 dibagi 1 = 9.000
Partai C : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Partai D : 3.500 dibagi 1 = 3.500

Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A, sehingga Partai A berhak satu kursi.

Cara menghitung untuk kursi kedua

Penghitungan selanjutnya, Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1. Hasilnya:

Partai A : 18.000 dibagi 3 = 6.000
Partai B: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Partai C : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Partai D: 3.500 dibagi 1 = 3.500

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved