Pemilu 2024
Cara Pembagian Kursi dan Perhitungan Kelolosan DPR RI Hingga DPRD per Dapil Hasil Pemilu 2024
Inilah cara pembagian kursi dan perhitungan kelolosan untuk DPR RI dan DPRD pada Pemilu 2024
SRIPOKU.COM -- Inilah cara pembagian kursi dan perhitungan kelolosan untuk DPR RI dan DPRD pada Pemilu 2024 kemungkinan masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada 2019 lalu.
Mantan Ketua KPU RI Arief Budiman, mengatakan bahwa aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.
Arief, menyampaikan bahwa partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI dan DPRD.
Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague
Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
“suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya,”
Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 5 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.
Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 18.000 suara, Partai B mendapat 8.000 suara, Partai C mendapat 5.000 suara, Partai D mendapat 3.500 suara.
Baca juga: Deretan Kerabat Mantan Kepala Daerah di Sumsel Berpeluang Duduk di Legislatif, Ini Kata Pengamat
Cara menghitung untuk kursi pertama
Partai A : 18.000 dibagi 1 = 18.00
Partai B : 9.000 dibagi 1 = 9.000
Partai C : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Partai D : 3.500 dibagi 1 = 3.500
Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A, sehingga Partai A berhak satu kursi.
Cara menghitung untuk kursi kedua
Penghitungan selanjutnya, Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1. Hasilnya:
Partai A : 18.000 dibagi 3 = 6.000
Partai B: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Partai C : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Partai D: 3.500 dibagi 1 = 3.500
Daftar Pimpinan DPRD Lahat Periode 2024-2029, Fitrizal Homizi Jabat Ketua |
![]() |
---|
Sosok 4 Pimpinan DPRD Banyuasin Periode 2024-2029, Ketua Dewan Abdul Rais Masih Berusia 27 Tahun |
![]() |
---|
52 Persen Anggota DPRD Palembang Periode 2024-2029 Diisi Wajah Baru, Berikut Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Daftar Nama 40 Anggota DPRD Musi Rawas Periode 2024-2029, Golkar dan PDIP Raih 7 Kursi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 30 Anggota DPRD Lubuklinggau yang Akan Dilantik Besok, Golkar Raih 6 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.