Amplop dari Caleg di OKI
Viral Caleg di OKI Bagikan Amplop Berisi Uang Rp 350 Ribu, IZ : Bukan Serangan Fajar
Viral video ibu-ibu di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan (Sumsel) menerima amplop berisi uang Rp 350 ribu.
Penulis: Nando Davinchi | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Nando Davinchi
Viral video yang tersebar di WhatsApp, seorang emak-emak menerima amplop berisi uang yang diduga dari calon anggota legislatif (Caleg).
Berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 tentang pemilihan umum, disebutkan peserta pemilu dilarang memberikan uang atau pemberian dalam bentuk lainnya.
Dimana peserta pemilu yang dimaksud dalam pasal tersebut di antaranya calon atau tim pemenangan atau pengurus partai politik tertentu, yang mengedarkan uang atau barang dan seterusnya kemudian ada unsur ajakan untuk memilih calon tertentu.
Atas dasar tersebut pihaknya akan melakukan penelusuran mendalam.
"Tentunya akan kita pelajari, karena kita tidak bisa membenarkan ataupun menyalahkan. Tadi juga saya melihat bahwa ada surat mandat dari timses peserta pemilu. Tapi itu masih akan dikaji kembali," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.