Amplop dari Caleg di OKI

Heboh Emak-emak di OKI Terima Amplop Bergambar Caleg Berisi Uang Rp 350 Ribu, Bawaslu Turun Tangan

"Nah, iko namonyo dapat (ini namanya dapat), iko kertas IZ (ini kertas IZ), iko amplop baru dibuko (ini amplop baru dibuka),

Penulis: Nando Davinchi | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Nando Davinchi
Viral video yang tersebar di WhatsApp, seorang emak-emak menerima amplop berisi uang yang diduga dari calon anggota legislatif (Caleg). 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Viral video yang tersebar di WhatsApp, seorang emak-emak menerima amplop berisi uang yang diduga dari calon anggota legislatif (Caleg).

Di dalam berdurasi 32 detik itu seorang perempuang yang mengaku warga Desa Cinta Jaya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku menerima uang dalam amplop bergambar calon anggota legislatif DPRD OKI.

Dari potongan video terlihat gambar pria berinisial IZ calon nomer urut 1 tengah mengikuti kontestasi politik di daerah pemilihan (dapil) 8 yang meliputi Kecamatan Pedamaran dan Pedamaran Timur.

Dalam video berdurasi 32 tersebut, terdapat suara seorang ibu-ibu menyebut mendapatkan uang tunai dari paslon caleg.

"Nah, iko namonyo dapat (ini namanya dapat), iko kertas IZ (ini kertas IZ), iko amplop baru dibuko (ini amplop baru dibuka), iko duitnyo ado (ini duitnya ada) Rp 350.000. Jelas yo," sebut emak-emak dalam video tersebut, seperti dilihat, Senin (12/2/2024).

Menanggapi beredarnya video tersebut, Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona
mengaku sudah menerima informasi mengenai video tersebut.

"Kalau laporan resmi belum ada, tetapi untuk informasi mengenai video ini sudah kami peroleh,"

"Saya juga sudah lihat langsung videonya. Saya akan mempelajari dan mengkaji mengenai informasi tersebut," jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 tentang pemilihan umum, disebutkan bahwa peserta Pemilu dilarang memberi uang atau pemberian dalam bentuk lainnya.

Peserta pemilu yang dimaksud dalam pasal tersebut di antaranya, calon, atau tim pemenangan, atau pengurus partai politik tertentu, yang mengedarkan uang atau barang dan seterusnya kemudian ada unsur ajakan untuk memilih calon tertentu.

Atas dasar tersebut pihaknya akan melakukan penelusuran mendalam.

"Tentunya akan kita pelajari, karena kita tidak bisa membenarkan ataupun menyalahkan. Tadi juga saya melihat bahwa ada surat mandat dari timses peserta pemilu. Tapi itu masih akan dikaji kembali," tutupnya.

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved