Pilpres 2024

KPU Tegaskan tak Ada Pemotongan Pajak Honor KPPS Pemilu 2024, Terkecuai Dia Berstatus Ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan honor KPPS Pemilu 2024 tidak dipotong pajak alias tidak ada potongan sama sekali.

|
Editor: Abdul Hafiz
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi KPPS Pemilu 2024 

SRIPOKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan honor KPPS Pemilu 2024 tidak dipotong pajak alias tidak ada potongan sama sekali. Honor akan diberikan secara utuh kepada setiap KPPS Pemilu 2024.


Namun, yang perlu digarisbawahi, ini hanya berlaku bagi KPPS yang bukan berstatus sebagai ASN seperti PNS dan PPPK.

Untuk KPPS yang berlatar belakang PNS dan KPPS, maka honor akan dipotong pajak sesuai golongannya.

Misal petugas KPPS yang berstatus PNS golongan III, honornya dipotong sebesar 5 persen.

 


"Jika KPPS berlatarbelakang ASN akan kena pajak sesuai golongannya," tulis akun KPU, Selasa (13/2/2024).

 

Hal senada juga disampaikan KPU Kabupaten Bandung Barat dalam Instagram-nya.

Pajak berlaku bagi KPPS yang berstatus sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK, sesuai golongannya.

KPU Kabupaten Bandung Barat melarang keras siapapun melakukan pemotongan honor dan biaya operasional KPPS.

 

Petugas KPPS adalah “garda terdepan dalam proses pemilu”. Mereka yang bertugas melakukan pemungutan dan penghitungan suara yang merupakan proses puncak dalam rangkaian tahapan pemilu.


Di hari pemungutan suaralah setiap warga negara akan memberikan suaranya dengan difasilitasi KPPS, yang kemudian akan dihitung sesuai dengan apa yang menjadi intensi atau kehendak pemilih. Bisa dibilang kemurnian suara pemilih pada hari-H pemilu akan sepenuhnya bergantung pada kapasitas dan integritas petugas KPPS.

Petugas KPPS, menentukan apakah suara pemilih adalah sah atau tidak sah. Tanpa kapabilitas yang cukup, suara pemilih bisa menjadi tidak berharga atau tidak bernilai karena salah dalam menentukan apakah coblosan yang sudah diberikan pemilih bernilai sah atau tidak sah.

Bayangkan kalau coblosan yang mestinya dihitung sebagai suara sah lalu dinyatakan sebagai suara tidak sah? Tentu akan fatal sekali dampaknya. Suara pemilih jadi tidak bermakna, kandidat yang mestinya menang dan mendapatkan kursi, justru bisa gigit jari.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Tags
KPPS
KPU
TPS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved