Pemilu 2024

Perbedaan 5 Surat Suara dan Gambaran Isinya di Pemilu 2024, Agar Tak Bingung Waktu Nyoblos

Lima kertas surat suara Pemilu 2024 ini memiliki warna berbeda-beda sesuai peruntukan.

Editor: adi kurniawan
TRIBUNNEWS.COM
Perbedaan 5 surat suara dan gambaran isinya di Pemilu 2024, agar tak bingung waktu nyoblos 

Pastikan surat suara tidak rusak atau terlipat dan tidak ada tanda identifikasi pemilih.

Tandai atau beri centang di balik foto pasangan calon.

Pilih sesuai hati nurani setelah memahami visi dan misi paslon pada saat kampanye sebelumnya.

2. Surat Suara Pemilu Kuning

Surat suara kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Surat suara ini mencakup sejumlah informasi untuk memudahkan pemilih.

Surat suara ini memuat nama-nama calon anggota DPR RI, tanda gambar partai politik beserta logonya, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.

Gunakan hak pilih dengan mencoblos anggota DPR RI sesuai isi hati.

3. Surat Suara Pemilu Merah

Surat suara merah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Surat suara ini menjadi instrumen penting pemilihan wakil rakyat di daerah.

Kertas surat suara merah memuat daftar calon anggota DPD sesuai provinsi, nomor urut, foto, dan nama calon anggota DPD.

Pemilih bisa menandai calon pilihan dengan mencoblos maupun mencontrengnya.

4. Surat Suara Pemilu Biru

Surat suara biru digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved