Pemilu 2024
Perbedaan 5 Surat Suara dan Gambaran Isinya di Pemilu 2024, Agar Tak Bingung Waktu Nyoblos
Lima kertas surat suara Pemilu 2024 ini memiliki warna berbeda-beda sesuai peruntukan.
Pastikan surat suara tidak rusak atau terlipat dan tidak ada tanda identifikasi pemilih.
Tandai atau beri centang di balik foto pasangan calon.
Pilih sesuai hati nurani setelah memahami visi dan misi paslon pada saat kampanye sebelumnya.
2. Surat Suara Pemilu Kuning
Surat suara kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Surat suara ini mencakup sejumlah informasi untuk memudahkan pemilih.
Surat suara ini memuat nama-nama calon anggota DPR RI, tanda gambar partai politik beserta logonya, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.
Gunakan hak pilih dengan mencoblos anggota DPR RI sesuai isi hati.
3. Surat Suara Pemilu Merah
Surat suara merah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Surat suara ini menjadi instrumen penting pemilihan wakil rakyat di daerah.
Kertas surat suara merah memuat daftar calon anggota DPD sesuai provinsi, nomor urut, foto, dan nama calon anggota DPD.
Pemilih bisa menandai calon pilihan dengan mencoblos maupun mencontrengnya.
4. Surat Suara Pemilu Biru
Surat suara biru digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi.
Daftar Pimpinan DPRD Lahat Periode 2024-2029, Fitrizal Homizi Jabat Ketua |
![]() |
---|
Sosok 4 Pimpinan DPRD Banyuasin Periode 2024-2029, Ketua Dewan Abdul Rais Masih Berusia 27 Tahun |
![]() |
---|
52 Persen Anggota DPRD Palembang Periode 2024-2029 Diisi Wajah Baru, Berikut Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Daftar Nama 40 Anggota DPRD Musi Rawas Periode 2024-2029, Golkar dan PDIP Raih 7 Kursi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 30 Anggota DPRD Lubuklinggau yang Akan Dilantik Besok, Golkar Raih 6 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.