Opini
Konsep Ideal Kebebasan Pers
Kebebasan berekspresi, berpendapat maupun beropini sangat diatur secara tegas sebagai hak dari setiap warga negara Indonesia termasuk hak dari lembaga
KONSEP IDEAL KEBEBASAN PERS,
SUB JUDUL : SUDUT PANDANG DARI PRESUMPTION OF INNOUCENCE DAN CONTEMPT OF COURT
Oleh : Neisa Ang rum Adisti
Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Peneliti pada Sriwijaya Law Center FH UNSRI
SRIPOKU.COM - Kebebasan berekspresi, berpendapat maupun beropini sangat diatur secara tegas sebagai hak dari setiap warga negara Indonesia termasuk hak dari lembaga pers.
Kebebasan dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat juga dimandatkan dalam Undang-Undang
kepada lembaga Pers.
Pers dapat didefinisikan kumpulan publikasi yang memberikan opini maupun sentimen terhadap seseorang maupun peristiwa melalui media yangmana berita tersebut dikeluarkan dari Pers itu sendiri (Henry Campbell Black and Joseph R. Nolan:1990).
Pers merupakan media yang memiliki kompetensi dalam menyampaikan suatu informasi kepada masyarakat tentang berbagai jenis berita terkait peristiwa hukum maupun kejadian yang terjadi secara langsung dan memberikan opini dan pendapat mengenai berita tersebut.
1 Peraturan mengenai Pers diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers selanjutnya disebut Undang -Undang Pers dan mengenai pedoman dan etika dalam malakukan tugas dan tanggung jawabnya diatur pada Kode Etik Jurnalistik. (Meyviyanti Hostiana and Ibrahim R:2018)
Menelisik mengenai kebebasan pers, salah satu teori mengenai kebebasan pers adalah teori pers bebas (Libertarian theory).
Teori pers libertarian ini berangkat dari sebuah konsep, yaitu liberal dan kebebasan. Liberal yang memainkan konsep mekanisme pasar dan pemerintah tidak jauh mengintervensi.
Konsep liberal ini yang menjadi cikal bakal adanya teori pers libertarian ini. Konsep liberal itu jika diimplementasikan ke dalam pers menjadi sebuah teori pers libertarian. Teori ini mendasari landasan berpikir bahwa pers memiliki kebebasan tanpa batas.
Dengan mengusung ide kebebasan tanpa batas dan tanpa pengawasan pada lembaga pers menyebabkan teori pers bebas (Libertarian Theory) dapat menimbulkan peluang yang lebih besar untuk lembaga pers melampaui batas dalam menjalankan tugasnya.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya di dalam peliputan dan publikasi proses peradilan pidana apabila pers menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan teori pers bebas (Libertarian theory) dimungkinkan akan pelanggaran asas presumption of innoucence bahkan apabila pers menyiarkan secara berlebih dengan menggiring opini ke salah satu pihak di persidangan dimungkinkan terjadi nya Trial by the press yang merupakan salah satu bentuk dari Contempt
of Court.
Contempt Of Court diartikan sebagai perbuatan merendahan kewibawaan atau martabat peradilan atau juga disebut dengan perbuatan menentang kekuasaan kehakiman.
Jurang Kesenjangan ala Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Pengangguran Terdidik di Sumsel: Kesenjangan Kompetensi dan Kebutuhan Sektor Ekonomi |
![]() |
---|
Apakah Lebih Tepat Bung Hatta Disebut Bapak Ekonomi Kerakyatan, Bukan Lagi Bapak Koperasi ? |
![]() |
---|
Apakah Lebih Tepat Bung Hatta Disebut Bapak Ekonomi Kerakyatan, Bukan Lagi Bapak Koperasi ? |
![]() |
---|
Menilik Kualitas Kesehatan Penduduk Kota Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.