Pemilu 2024
21.335 Pemilih di Palembang Pindah Memilih Pada Pemilu 2024, KPU Palembang Ungkap Penyebabnya
KPU Palembang ungkap ada 21.335 DPTb, dengan rincian pemilih pindah keluar sebanyak 13.511 pemilih, dan pindah masuk sebanyak 7.824 pemilih.
Penulis: Arief Basuki | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU. COM, PALEMBANG -- Pelaksanaan pemungutan suara pemilu 2024 tinggal hitungan hari (14 Februari), dan saat ini masih memasuki tahapan rapat umum atau kampanye akbar hingga 10 Februari.
Setelah itu masuk masa tenang pada 11-13 Februari 2024, dimana setiap peserta pemilu dilarang melakukan kampanye hingga hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Palembang sendiri, dalam menjaga hak pilih warga dalam pemilu 14 Februari 2024 mendatang, telah menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada pada 16 Januari hingga 7 Februari 2024 lalu.
Menurut Komisioner KPU Sumsel Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Perdatim), Arman Darmawan mengatakan pihaknya mencatat ada 21.335 pemilih keluar dan masuk dalam Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb, yang tersebar se Palembang.
"Sudah dilakukan penetapan DPTb untuk kota Palembang sejak 6 Januari hingga 7 Februari 2024," Kata Arman, Jumat (9/2/2024).
Dari data 21.335 DPTb itu, rincian pemilih pindah keluar sebanyak 13.511 pemilih, dan pindah masuk sebanyak 7.824 pemilih.
"Yang masuk rata-rata tugas dan pendidikan, yang keluar juga sama, bekerja dan pendidikan, " paparnya.
Jumlah ini menurut Arman, merupakan gabungan jumlah pemilih DPTb sebelumnya yang dilaksanakan pada 7 Juli 2023 hingga 15 Januari 2024.
"Jadi, pemilih DPTb itu gabungan sebelumnya, karena yang baru selesai ini untuk 4 kategori saja (pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara), dari sebelumnya 9 kategori, " paparnya.
Meski begitu, Arman memastikan bagi masyarakat yang memenuhi syarat memilih namun belum terdaftar di DPT atau DPTb, bisa masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Dimana calon pemilih harus menunjukkan e-KTP nya, dan domisilinya sesuai dengan di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
"Pastinya DPT tetap (1.229.528), kita juga akan mengirimkan jumlah surat suara sesuai DPT plus 2 persen disetiap TPS. Dan kita juga akan kirimkan data DPTb disetiap TPS yang memiliki DPTb, " tandasnya.
Untuk pencoblosan sendiri warga yang masuk DPT, DPTb dan DPK wajib menunjukkan eKTP saat di TPS.
"Pastinya kalau pelayanan sama dari jam 07.00-13.00 Wib, namun waktu untuk menggunakan hak suara di bilik suara bagi pemilih DPT dari pukul 07.00-13.00 Wib, DPTb pukul 11.00-13.00 Wib dan DPK mulai pukul 12.00-13.00 Wib, " pungkasnya.
Sekedar informasi dalam tahapan pemilih setelah pencoblosan pada 14 Februari 2024, selanjutnya pemungutan dan penghitungan suara dimulai 14-15 Februari, dilanjutkan rekapitulasi hasil penghitungan suara 15- 20 Maret 2024 disetiap tingkatan, PPK, KPU kabupaten kota, KPU Provinsi hingga KPU RI.
Daftar Pimpinan DPRD Lahat Periode 2024-2029, Fitrizal Homizi Jabat Ketua |
![]() |
---|
Sosok 4 Pimpinan DPRD Banyuasin Periode 2024-2029, Ketua Dewan Abdul Rais Masih Berusia 27 Tahun |
![]() |
---|
52 Persen Anggota DPRD Palembang Periode 2024-2029 Diisi Wajah Baru, Berikut Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Daftar Nama 40 Anggota DPRD Musi Rawas Periode 2024-2029, Golkar dan PDIP Raih 7 Kursi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 30 Anggota DPRD Lubuklinggau yang Akan Dilantik Besok, Golkar Raih 6 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.