Begal Mahasiswi Unsri Dibekuk
Keluarga Korban Begal Mahasiswi Unsri Tuntut Pelaku Dihukum Mati, Begini Kata Pakar Hukum
Adanya pernyataan orang tua korban begal kepada pelaku untuk dihukum mati, menurut Pakar Hukum hal yang wajar, dikarenakan kehilangan
"Saya meminta kedua pelaku ini dihukum mati, " Tegasnya.
Sebelumnya, tim gabungan Jatanras Polda Sumatera Selatan dan Satreskrim Polres Ogan Ilir, akhirnya berhasil membekuk dua pelaku begal terhadap mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri), Nazwa Keyza Safira, Rabu (7/2/2024).
Dua pelaku ditangkap yakni Herly Diansyah (36 tahun) dan Nopriandi (27 tahun), keduanya warga Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).
Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo membenarkan penangkapan kedua pelaku.
"Iya, benar," kata Anwar saat dihubungi via telepon, Rabu (7/2/2024).
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya senjata api rakitan jenis Revolver.
Barang bukti lainnya yakni sebuah sarung pisau dan satu unit sepeda motor matic hasil kejahatan.
"Masih pemeriksaan," ujar Anwar.
Pasal Berlapis Jerat 2 Begal Pembunuh Mahasiswi Unsri, Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup |
![]() |
---|
Peran 2 Begal Pembunuh Anak TNI Mahasiswi Unsri, Pisau yang Dipakai Tusuk Korban Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Terungkap Penyebab 2 Begal Bunuh Nazwa Mahasiswi Unsri, Pelaku Lolos dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
2 Begal yang Habisi Mahasiswi Unsri Ditangkap, Korban Aldo Mendadak Bungkam Usai Dipanggil Penyidik |
![]() |
---|
Video Call Ayah, Raut Sedih Nazwa Sebelum Tewas Dibegal, Sertu Nasir Minta Pelaku Dihukum Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.