Begal Mahasiswi Unsri Dibekuk

Keluarga Korban Begal Mahasiswi Unsri Tuntut Pelaku Dihukum Mati, Begini Kata Pakar Hukum

Adanya pernyataan orang tua korban begal kepada pelaku untuk dihukum mati, menurut Pakar Hukum hal yang wajar, dikarenakan kehilangan

Editor: adi kurniawan
Kolase
Kolase 2 pelaku begal sadis dan korban Nazwa Keyza Safira -- Adanya pernyataan orang tua korban begal kepada pelaku untuk dihukum mati, menurut Pakar Hukum hal yang wajar, dikarenakan kehilangan 

"Saya meminta kedua pelaku ini dihukum mati, " Tegasnya. 

Sebelumnya, tim gabungan Jatanras Polda Sumatera Selatan dan Satreskrim Polres Ogan Ilir, akhirnya berhasil membekuk dua pelaku begal terhadap mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri), Nazwa Keyza Safira, Rabu (7/2/2024). 

Dua pelaku ditangkap yakni Herly Diansyah (36 tahun) dan Nopriandi (27 tahun), keduanya warga Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo membenarkan penangkapan kedua pelaku.

"Iya, benar," kata Anwar saat dihubungi via telepon, Rabu (7/2/2024).

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya senjata api rakitan jenis Revolver.

Barang bukti lainnya yakni sebuah sarung pisau dan satu unit sepeda motor matic hasil kejahatan.

"Masih pemeriksaan," ujar Anwar.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved