Panduan Memilih dan Cara Mencoblos Surat Suara pada Pemilu 2024
Inilah panduan memilih dan cara memcoblos surat suara pada pemilu 2024 yang akan di gelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
Tidak hanya memilih pasangan capres-cawapres, kita juga akan memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kota/kabupaten.
Untuk memilih calon legislatif ini ada beberapa alternatif, berikut detailnya:
Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar
Mencoblos satu kali pada partai politik
Coblos satu kali pada nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota
3. Memilih Calon Anggota DPD
Terakhir, kita juga akan memilih calon anggota Perwakilan Rakyat Daerah. Untuk memilihnya, kita dapat mencoblos surat suara sebanyak satu kali pada nomor, nama, maupun foto calon anggota DPD.
Demikian penjelasan lengkap mengenai tata cara memilih pada Pemilu 2024 mendatang. Semoga bermanfaat!
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Yuk gabung di Grup Whatsapp resmi Sriwijaya Post buat dapat update info seputar Sumatera Selatan dan Palembang lebih cepat ! (Klik di sini)
Modul Ajar Deep Learning Seni Budaya Kelas 10 SMA Materi Publik Karya Seni Rupa |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning Seni Budaya Kelas 10 SMA Materi Model Pembelajaran Seni Terpadu |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning Seni Budaya Kelas 10 SMA Materi Membuat Mockup Prototipe Sketsa Awal |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning Seni Budaya Kelas 10 SMA Aplikasi Seni & Desain Dalam Kehidupan Sehari-Hari |
![]() |
---|
Kunci Jawbaan PAI Kelas 6 SD Halaman 161 Kurikulum Merdeka, Macam-macam Puasa Serta Contohny |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.