Panduan Memilih dan Cara Mencoblos Surat Suara pada Pemilu 2024
Inilah panduan memilih dan cara memcoblos surat suara pada pemilu 2024 yang akan di gelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
Tidak hanya memilih pasangan capres-cawapres, kita juga akan memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kota/kabupaten.
Untuk memilih calon legislatif ini ada beberapa alternatif, berikut detailnya:
Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar
Mencoblos satu kali pada partai politik
Coblos satu kali pada nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota
3. Memilih Calon Anggota DPD
Terakhir, kita juga akan memilih calon anggota Perwakilan Rakyat Daerah. Untuk memilihnya, kita dapat mencoblos surat suara sebanyak satu kali pada nomor, nama, maupun foto calon anggota DPD.
Demikian penjelasan lengkap mengenai tata cara memilih pada Pemilu 2024 mendatang. Semoga bermanfaat!
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Yuk gabung di Grup Whatsapp resmi Sriwijaya Post buat dapat update info seputar Sumatera Selatan dan Palembang lebih cepat ! (Klik di sini)
Menu Makan Bergizi Gratis Ditemukan Ulat, Kepala Sekolah Buka Suara |
![]() |
---|
KPU Ungkap Alasan 211 Anggota DPR Sembunyikan Latar Belakang Pendidikan |
![]() |
---|
Soal IPA Kelas 7 SMP Bab 5 Karakteristik & Klasifikasi Makhluk Hidup, Soal Sesuai Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Soal Ekonomi Kelas 11 SMA Materi Bab 1 Pertumbuhan Ekonomi dan Kemiskinan, Kurikulum Deep Learning |
![]() |
---|
Soal Ekonomi Kelas 11 SMA Materi Bab 2 Ketenagakerjaan, Dilengkapi Kunci Jawaban + Pembahasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.