Tutorial

Bagaimana Cara Berobat ke Faskes Jika Tidak Bawa Kartu BPJS Kesehatan ?

Ketentuan ini tidak hanya berlaku di Puskesmas saja, tapi juga di semua faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Kartu Tanda Penduduk atau KTP ternyata bisa digunakan pasien BPJS Kesehatan yang ingin berobat. 

SRIPOKU.COM -- Setiap peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaat status kepesertaannya untuk berobat di fasilitas kesehatan (Faskes) secara gratis.

Setiap berobat, seorang peserta diharuskan untuk menunjukkan kartu kepesertaannya, baik itu secara fisik maupun digital.

Namun apa jadinya jika peserta BPJS Kesehatan lupa membawa kartu anggotanya atau justru tak mengingat nomor kepesertaannya ?

Jangan khawatir, kini peserta BPJS Kesehatan bahkan sudah bisa berobat cukup dengan menggunakan KTP.

Lantas bagaimana caranya berobat di Faskes menggunakan KTP ?

===

Penjelasan BPJS Kesehatan

Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) BPJS Kesehatan, Muttaqien mengatakan, peserta saat ini dapat mengakses layanan kesehatan menggunakan KTP.

Ketentuan ini tidak hanya berlaku di Puskesmas saja, tapi juga di semua faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Sebagai informasi, saat ini terdapat dua jenis faskes yang akan melayani BPJS Kesehatan, yaitu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

FTKP merupakan fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan dasar, seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik.

Sementara FKRTL adalah pelayanan lanjutan yang menyediakan dokter spesialis atau rawat inap, seperti rumah sakit.

Tidak hanya ketika ingin berobat, Muttaqien menyebutkan bahwa ketentuan ini juga termasuk jika peserta BPJS Kesehatan ingin melakukan layanan administrasi di kantor cabang BPJS Kesehatan.

“Sesuai dengan UU 40 Pasal 15 bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan nomor identitas tunggal kepada setiap peserta dan anggota keluarganya,” ungkap Muttaqien saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/1/2024).

Nantinya, NIK tersebut diharapkan menjadi nomor identitas tunggal untuk semua program jaminan sosial yang ada di Indonesia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved