Tutorial

Bagaimana Cara Berobat ke Faskes Jika Tidak Bawa Kartu BPJS Kesehatan ?

Ketentuan ini tidak hanya berlaku di Puskesmas saja, tapi juga di semua faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Kartu Tanda Penduduk atau KTP ternyata bisa digunakan pasien BPJS Kesehatan yang ingin berobat. 

Oleh karena itu, ia berharap kepada faskes yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk tidak menolak peserta JKN yang mengakses pelayanan kesehatan dengan KTP.

===

Ketentuan KTP ketika akan periksa

Muttaqien menuturkan, semua peserta dapat berobat menggunakan KTP dalam domisili atau di luar domisili.

Bagi peserta di luar domisili, dapat terlebih dahulu memindahkan FKTP ke faskes terdekat.

Selain itu, ada juga ketentuan lain bagi masyarakat saat akan menggunakan BPJS di luar domisili

“Jadi, peserta JKN yang berada di luar domisili dan FKTP yang terdaftar, dapat menggunakannya di luar wilayah FKTP terdaftar paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan di FKTP yang sama,” ucapnya.

Namun, ketentuan ini dikecualikan bagi peserta dalam kondisi gawat darurat.

Apabila peserta berada di luar domisili dan berada dalam kondisi gawat darurat, dapat langsung berkunjung ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit agar segera mendapatkan penanganan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Bawa Kartu BPJS Kesehatan, Bisakah Berobat Gratis dengan Menunjukkan KTP?"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved