2 Remaja Putri Duel Pakai Sajam

Dua Remaja Putri di Palembang Duel Pakai Celurit Tidak Ditahan, Polisi Ungkap Penyebabnya

Dua remaja putri di Palembang yang berduel pakai celurit tidak dilakukan penahanan oleh polisi meski sudah ditetapkan tersangka.

Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM / Rachmad
Polda Sumsel menetapkan dua orang remaja sebagai tersangka dalam kasus duel remaja putri di pemakaman Palembang, Rabu (17/1/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Dua remaja putri di Palembang yang berduel pakai celurit tidak dilakukan penahanan oleh polisi meski sudah ditetapkan tersangka.

Hal ini diungkap oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Haris Dinzah.

"Kedua tersangka AP dan IT, tidak dilakukan penahanan. Karena status mereka di bawah umur," katanya, Kamis (18/1/2024).

Meski kedua pelaku tidak ditahan, namun kedua orang tua mereka akan dipanggil ke Polrestabes Palembang agar memberikan arahan serta nasehat agar kedua pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

"Orangtua korban juga sudah kita panggil untuk memberikan nasehat," jelasnya.

Ia menjelaskan, untuk kasus ini ada mekanisme dan prosedur dalam penanganan anak di bawah umur. Sehingga tidak bisa serta-merta kedua pelaku langsung ditahan.

"Karena usia mereka masih anak-anak ada penanganan untuk anak di bawah umur," tegas Haris. 

Baca juga: Wasit Duel Remaja Putri di Palembang Resmi Jadi Tersangka, Pelaku tak Ditahan

Wasit Duel Remaja Putri Jadi Tersangka

Polda Sumsel akhirnya menetapkan KV wasit pada duel remaja putri di Palembang sebagai tersangka, Kamis (18/1/2024).

Sehingga total ada tiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua orang tersangka sebelumnya yakni PTR dan INT dua remaja putri yang terlibat duel.

KV juga tertangkap kamera di dalam video memegang korek api berbentuk senpi.

"Untuk laki-laki yang bawa korek api berbentuk senpi sudah kita tetapkan tersangka. Untuk proses penyidikan disatukan di Polrestabes semua ya," ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2024).

Fakta dua remaja putri duel pakai celurit di Palembang terungkap hingga orang tua tak terima anaknya luka bacok langsung lapor polisi
Fakta dua remaja putri duel pakai celurit di Palembang terungkap hingga orang tua tak terima anaknya luka bacok langsung lapor polisi (Handout)

KV dikenakan Pasal 186 ayat 2 KUHP karena memiliki peran sebagai orang yang menghasut kedua gadis tersebut untuk melakukan perkelahian.

Namun kendati demikian, KV bersama dua tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved