2 Remaja Putri Duel Pakai Sajam
Dua Remaja Putri di Palembang Duel Pakai Celurit Tidak Ditahan, Polisi Ungkap Penyebabnya
Dua remaja putri di Palembang yang berduel pakai celurit tidak dilakukan penahanan oleh polisi meski sudah ditetapkan tersangka.
"Mereka anak-anak di bawah umur tidak dilakukan penahanan. Kami kenakan pasal 76c jo 80 ayat 1 UU perlindungan anak, 184 ayat 2 dan 3 KUHP dan Pasal 186 ayat 2 KUHP. Kami tetap mengedepankan peradilan anak," tegas dia.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah menambahkan jika para remaja tersebut tidak ditahan.
"Tidak dilakukan penahanan. Ada mekanisme dalam penanganan anak di bawah umur," tambah Haris.
Diketahui remaja putri yang berduel itu yakni PTR (14) dan INT (15). Dari kejadian tersebut tangan INT mengalami luka bacok saat melakukan duel dan mendapatkan 29 jahitan luar dan dalam.
Keduanya ditetapkan tersangka dan diproses oleh pihak kepolisian. Polda Sumsel juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Sumsel untuk melakukan pembinaan kepada para remaja tersebut.
2 Remaja Putri di Palembang Duel Pakai Sajam, Pengamat: Harus Diproses Hukum Agar Pelaku Jera |
![]() |
---|
Pengakuan Remaja Putri di Palembang Duel Pakai Sajam, Kesal Ditantang Berkelahi di Medsos |
![]() |
---|
Orangtua 2 Remaja Putri Duel Sajam di Palembang Saling Lapor ke Polisi, Ungkap Kedua Anak Terluka |
![]() |
---|
Penyebab 2 Remaja Putri di Palembang Duel Pakai Sajam, Saling Ejek di Medsos Berujung Perkelahian |
![]() |
---|
2 Remaja Putri Duel Pakai Sajam di Palembang Ditangkap, Orangtua Ngaku tak Tahu Permasalahan Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.