2 Remaja Putri Duel Pakai Sajam

Dua Remaja Putri di Palembang Duel Pakai Celurit Tidak Ditahan, Polisi Ungkap Penyebabnya

Dua remaja putri di Palembang yang berduel pakai celurit tidak dilakukan penahanan oleh polisi meski sudah ditetapkan tersangka.

Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM / Rachmad
Polda Sumsel menetapkan dua orang remaja sebagai tersangka dalam kasus duel remaja putri di pemakaman Palembang, Rabu (17/1/2024) 

"Mereka anak-anak di bawah umur tidak dilakukan penahanan. Kami kenakan pasal 76c jo 80 ayat 1 UU perlindungan anak, 184 ayat 2 dan 3 KUHP dan Pasal 186 ayat 2 KUHP. Kami tetap mengedepankan peradilan anak," tegas dia.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah menambahkan jika para remaja tersebut tidak ditahan.

"Tidak dilakukan penahanan. Ada mekanisme dalam penanganan anak di bawah umur," tambah Haris.

Diketahui remaja putri yang berduel itu yakni PTR (14) dan INT (15). Dari kejadian tersebut tangan INT mengalami luka bacok saat melakukan duel dan mendapatkan 29 jahitan luar dan dalam.

Keduanya ditetapkan tersangka dan diproses oleh pihak kepolisian. Polda Sumsel juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Sumsel untuk melakukan pembinaan kepada para remaja tersebut.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved