Breaking News

Pileg 2024

Berikut Cara dan Syarat Urus Pindah Memilih di Sumsel, Batas Waktu Terakhir H-7 Sebelum Pencoblosan

'Jadi, hanya mereka yang punya alasan itu yang bisa mengurus pindah TPS lain hingga H-7. Sedangkan alasan lain tidak bisa

Editor: Yandi Triansyah
ho/sripoku.com
Gedung KPU Sumsel di Jakabaring Kota Palembang 

Pemilih harus menunjukkan e-KTP/ KK dan melampirkan dokumen bukti pendukung lainnya. Dimana Helpdesk pindah memilih melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratan pindah memilih.

Apabila terdaftar dalam DPT (cekdptonline.kpu.go.id), petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan formulir A. Surat pindah memilih.

"Pastinya, pelayanan pindah memilih dengan alasan tadi, dapat diurus mulai 16 Januari sampai 7 Februari 2024, baik di kantor KPU, PPK dan PPS dengan layanan dibuka mulai hari kerja. Khusus pada 7 Februari layanan mulai pukul 08.00-23.59 Wib, " tukasnya.

Sebelumnya ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya menyatakan, warga yang telah terdaftar sebagai pemilih 2024 boleh melakukan pindah TPS untuk memilih, namun semuanya harus ada syarat yang dipenuhi dan konsekuensi yang didapat.

"Jadi syarat-syaratnya harus dipenuhi dan diverifikasi dulu. Termasuk konsekuensinya, jika ia awalnya terdaftar di TPS A, namun karena ia pindah memilih ke TPS B atau C, yang beda Dapil (Daerah Pemilih) bisa kehilangan hak pilih untuk item surat suara tertentu. Seperti DPRD Kota atau Kabupaten atau provinsi hingga DPD RI maupun DPR RI jika Dapil nya berbeda, sehingga hanya surat suara Pilpres, " pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved