Pileg 2024

Berikut Cara dan Syarat Urus Pindah Memilih di Sumsel, Batas Waktu Terakhir H-7 Sebelum Pencoblosan

'Jadi, hanya mereka yang punya alasan itu yang bisa mengurus pindah TPS lain hingga H-7. Sedangkan alasan lain tidak bisa

Editor: Yandi Triansyah
ho/sripoku.com
Gedung KPU Sumsel di Jakabaring Kota Palembang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Berikut cara dan batas waktu bagi pemilih yang akan mengajukan pindah tempat memilih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan bagi masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT), untuk mengurus pindah memilih.

Tentunya ada syarat yang harus dipenuhi sehingga pemilih bisa mengusulkan pindah tempat memilih.

Selain itu ada batas waktu untuk mengurus pindah memilih.

Komisioner KPU provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Prahara Andri Kusuma, jika pemilih yang telah terdaftar di DCT bisa mengurus pindah memilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara) lain hingga H-7 pencoblosan atau 7 Februari 2024.

Andri menjelaskan, hanya ada 4 alasan pemilih yang bisa mengurus pindah memilih di TPS lain itu. Yaitu, pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

'Jadi, hanya mereka yang punya alasan itu yang bisa mengurus pindah TPS lain hingga H-7. Sedangkan alasan lain tidak bisa, " katanya.

Diterangkannya, bagi pemilih yang ingin pindah TPS itu sendiri harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan.

Diantaranya surat keterangan rawap inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping, bagi yang berasalan sakit.

Surat dari BNPB/BPBD, Kepala Desa/ Lurah atau pemberitaan dari media massa, bagi alasan pemilih yang tertimpa bencana.

Sedangkan pemilih pindah karena menjadi tahanan harus melampirkan surat pernyataan dari kalapas atau karutan.

" Nah, kalau soal jumlahnya (tahanan) kita belum bisa memastikan, karena ada yang masuk dan ada yang keluar, " paparnya.

Terakhir dokumen persyaratan berapa surat tugas atau pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi, atau perusahaan, dan cap basah, dan fotocopy KTP-el dan atau KK terbaru.

"Bagi masyarakat untuk mengetahui secara pasti, bisa menghubungi petugas PPS/ PPK/ KPU Kabupaten atau kota setempat, atau berkoordinasi dengan Helpdesk KPU Sumsel atau KPU Kabupaten kota, " jelasnya.

Untuk cara mengurus pindah memilih TPS lain sendiri, Andri mengungkapkan pemilih bisa datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Kota, PPK (kantor camat) , PPS (kantor lurah/ Desa), daerah asal atau tempat tujuan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved