2 Remaja Putri Duel Pakai Sajam

Pengakuan Remaja Putri di Palembang Duel Pakai Sajam, Kesal Ditantang Berkelahi di Medsos

Dari peristiwa itu INT mengalami luka jahitan di tangan yang berjumlah 29 jahitan, masing-masing 23 jahitan luar dan enam jahitan di dalam.

|
Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rahmat
INT saat menunjukkan luka bacok di tangan akibat duel di TPU Talang Kerikil Palembang. 

"Orangtua juga harus memperhatikan anaknya agar tidak tawuran atau duel pribadi karena tidak ada orangtua yang mau anaknya jadi korban," tegasnya.

Ia menambahkan, dibutuhkan peran serta pemerintah dalam menekan permsasalahan seperti ini dengan cara membatasi kontrol media sosial atau tontonan dari internet yang menyajikan tontonan yang tidak mendidik.

Diperlukan juga peran tokoh agama, tokoh masyarakat dan lainnya karena biasanya pesan yang disampaikan oleh orang bijak tersebut akan lebih mudah didengar dan dilaksanakan karena perannya memiliki pengaruh penting di tengah masyarakat.

"Jadi diperlukan peran semua pihak untuk mengatasi kekerasan seperti ini agar jangan terulang," katanya.

Ditetapkan Tersangka

Polda Sumsel menetapkan dua orang remaja sebagai tersangka dalam kasus duel remaja putri di pemakaman Palembang.

Dua remaja yang berduel yakni PTR (14) dan INT (15) ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan seorang wasit berinisial KV masih dilakukan pemeriksaan dan sedang didalami. 

Remaja yang berduel, wasit dan penonton diciduk tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang.

Total ada delapan orang remaja yang diamankan. Selain pelaku duel, polisi juga mengamankan KV yang berperan sebagai wasit serta empat orang lainnya sebagai penonton.

Diketahui remaja putri yang berduel itu yakni PTR (14) dan INT (15).

Dari kejadian tersebut tangan INT mengalami luka bacok saat melakukan duel dan mendapatkan 29 jahitan luar dan dalam.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan sementara, pihaknya menetapkan PTR dan INT sebagai tersangka. 

"Ada dua yang sudah kita tetapkan tersangka, dari dua gadis itu satu kita jadikan tersangka yakni PTR dan INT. Sementara satu lagi yakni KV wasit masih kita proses dan lakukan pendalaman," ujar Anwar saat rilis di Polda Sumsel, Rabu (17/1/2024).

Untuk kedua gadis tersebut diterapkan pasal 76c Juncto 80 ayat 1 UU perlindungan anak, sementara KV masih proses pendalaman dan bisa dikenakan pasal penghasutan. Karena KV yang bertindak sebagai wasit terlibat untuk mengajak dua remaja tersebut duel.

"Yang bertindak sebagai wasit bisa kita kenakan pasal penghasutan dengan ancaman maksimalnya tiga tahun. Tapi dalam prosesnya tetap yang dikedepankan adalah peradilan anak," katanya.

Anwar menambahkan peristiwa itu terjadi pada Minggu 7 Januari 2024 sekitar pukul 16:00 WIB, di Jalan Sukabangun I (kuburan cina) Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami.

"Masih tergolong baru kejadiannya. Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan anak-anak yang maju duel kami proses sementara penonton tidak ditahan," katanya.  (Rachmad/TS)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved