Breaking News

Opini: Elektronik Pemindahbukuan E-PBK, Pilihan yang Cepat, Mudah dan Efisien

Dalam era digital seperti saat ini, tentunya pengajuan pemindahbukuan melalui e-PBK ini menjadi pilihan yang sangat memudahkan Wajib Pajak,

Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM/Istimewa
Purnamasari (Penyuluh Pajak KPP Pratama Palembang Ilir Barat). 

Oleh: Purnamasari
(Penyuluh Pajak KPP Pratama Palembang Ilir Barat)

SRIPOKU.COM -- KESALAHAN dalam melakukan pembayaran pajak merupakan hal yang seringkali terjadi. Kesalahan tersebut dapat berupa kesalahan dalam pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak, Jenis Pajak, Masa Pajak, Tahun Pajak, juga kesalahan dalam menginput nilai pembayaran.

Kesalahan-kesalahan yang demikian dapat diperbaiki kepada setoran yang sesuai melalui proses pemindahbukuan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Dalam Proses pemindahbukuan ini Wajib Pajak dapat mengajukan pemindahbukuan secara langsung kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat setoran yang akan dipindahbukukan diadministrasikan. Namun sejak 2023 Wajib Pajak diseluruh Indonesia sudah dapat melakukan pemindahbukuan secara eletronik, dan pada bulan Desember 2023 ini, Direktorat Jenderal Pajak kembali merilis versi terbaru untuk mengajukan pemindahbukan secara elektronik.

Untuk Proses pengajuan pemindahbukuan manual selama ini Wajib Pajak harus datang dan mengantri ke Tempat Pelayanan Terpadu dengan membawa berkas/ persyaratan yang dipersyaratkan sesuai yang diatur dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak. Dengan adanya fasilitas pemindahbukuan secara elektronik yang disebut e-PBK (elektronik pemindahbukuan) dapat menambah pilihan Wajib Pajak dalam melakukan pengajuan pemindahbukuan, yang tentunya akan lebih memudahkan Wajib Pajak.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijaya Post di bawah ini:

Logo HUT Sripoku 36 Tahun.

Bagaimana Tata Cara Pengajuan e-PBK
e-PBK merupakan aplikasi penyampaian permohonan layanan pemindahbukuan secara elektronik yang tersedia pada situs web pajak.go.id yaitu dalam akun djp online Wajib Pajak sebagai alternatif channel penyampaian surat permohonan Pemindahbukuan. Setelah login ke akun djp online Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi fitur layanan pada menu profil dan mengaktifkan fitur e-PBK.

Setelah itu Wajib Pajak dapat memilih Tab Layanan dan memilih e-PBK. Dalam Menu e-PBK akan muncul beberapa menu diantaranya :

1. Dashboard yang akan menampilkan daftar permohonan yang pernah diajukan
2. Permohonan yang akan menampilkan formulir pengajuan permohonan pemindahbukuan
3. Monitoring untuk memantau tindak lanjut permohonan yang telah berhasil diajukan
4. Konfirmasi yang menampilkan menampilkan detail permohonan pemindahbukuan

Untuk mengajukan pemindahbukuan Wajib Pajak dapat memilih menu Permohonan, dan menginput NTPN pada bukti penyetoran yang akan diajukan pemindahbukuan. Setelah muncul ikthisar pembayaran Wajib Pajak diarahkan untuk mengisi detil identitas meliputi nomor handphone dan email yang nantinya akan menerima kode verifikasi.

Setelah menginput nomor handphone dan email, Wajib Pajak akan diarahkan mengisi formulir tujuan pemindahbukuan kepada setoran yang seharusnya, dan mengisi alasan pemindahbukuan serta mengupload dokumen yang dipersyaratkan, dan mengklik Simpan. Apabila Wajib Pajak telah mengklik Simpan, maka akan muncul ringkasan permohonan pemindahbukuan yang sebelumnya telah diisi. Pastikan bahwa data yang telah diisi benar.

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Selanjutnya Wajib Pajak akan memilih otentikasi apakah dengan sertifikat elektronik atau kode verifikasi lewat email. Jika melalui sertifikat elektronik Wajib Pajak dapat menginput passphrase yang dimiliki, sedangkan jika melalui kode verifikasi Wajib Pajak diminta menginput kode verifikasi yang sudah dikirimkan ke email, dan selanjutnya memilih kirim permintaan, maka pemindahbukuan secara elektronik selesai diajukan.

Monitoring Pemindahbukuan melalui e-PBK, dan Pencetakan Bukti Pemindahbukuan
Setelah pemindahbukuan diajukan, Wajib Pajak dapat memonitoring melalui menu Monitoring untuk memantau tindak lanjut permohonan yang telah berhasil dilakukan. Dalam menu monitoring akan muncul nomor dan tanggal Bukti Penerimaan Surat yang sudah diajukan, Wajib Pajak juga dapat mencetak Bukti Penerimaan Surat juga Formulir Pemindahbukuan yang diajukan.

Selain itu akan muncul status permohonan Wajib Pajak apakah sedang diproses, disetujui atau ditolak. Pada detil permohonan Wajib Pajak dapat melihat detil tindak lanjut meliputi disposisi, penelitian pemindahbukuan, Persetujuan/ Penolakan Pemindahbukuan dan Pencetakan Dokumen. Apabila status pemindahbukuan sudah selesai Wajib Pajak dapat mencetak Bukti Pemindahbukuan secara mandiri pada menu dashboard dan pilih cetak produk hukum.

Dalam era digital seperti saat ini, tentunya pengajuan pemindahbukuan melalui e-PBK ini menjadi pilihan yang sangat memudahkan Wajib Pajak, tanpa harus menulis manual permohonan, mengantri ke kantor pajak dan menunggu hasil yang dikirimkan secara manual. Kesalahan setor? e-PBK solusinya. (*)

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Logo SripokuTv36
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved