Oknum Polisi Ancam Pengendara

Mobil Alphard Milik Oknum Polisi yang Ancam Pengemudi di Palembang Pakai Pelat Palsu

Setelah menetapkan Bripka Edi Purwanto sebagai tersangka kasus pengancaman, polisi memeriksa beberapa barang bukti

|
Editor: Odi Aria
Kolase
Viral pengemudi Alphard ancam Pria di Palembang pakai sajam. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah menetapkan Bripka Edi Purwanto sebagai tersangka kasus pengancaman, polisi memeriksa beberapa barang bukti termasuk plat mobil yang digunakan. Dari hasil penyidikan diketahui plat yang digunakan adalah palsu. 


Hal ini disampaikan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, Rabu (20/12/2023). 


"Hasil identifikasi memang betul dari pelat kendaraan yang digunakan pelaku tidak sesuai peruntukannya, " ujar Harryo. 


Diketahui Bripka Edi Purwanto membawa mobil Alphard putih dengan nomor pelat BG 999 ED.

Mobil itulah yang digunakan tersangka saat mendatangi korban untuk membantu anaknya yang bersitegang. 


Harryo menerangkan, untuk tindaklanjut mengenai pelat nopol palsu yang digunakan pihaknya tidak terlalu memproses sebab pihaknya hanya menangani perkara tindak pidana pengancamannya.

Tindakan yang lain akan diproses oleh Bidang Propam Polda Sumsel. 


"Untuk tindakan lainnya kami serahkan ke bidang Propam, untuk melakukan tindakan-tindakan terukur, " sambungnya. 


Atas tindakannya Bripka Edi Purwanto dikenakan Pasal 335 KUHP dengan pidana kurungan dibawah lima tahun penjara. 


"Sanksinya sesuai dengan yang disangkakan pasal 335 KUHP itu, dibawah lima tahun ancaman penjara.

Namun kita lihat tergantung kebijakan dari proses penyidikan ke depannya. Tersangka tetap ditahan, " katanya. 

Korban Mau Berdamai

Dodi Tisna Amijaya korban dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum polisi Bripka Edi Purwanto membuka peluang untuk berdamai dengan pelaku.

Bripka Edi Purwanto anggota Polres Banyuasin sudah diamankan oleh Polrestabes Palembang usai video viralnya mengancam Dodi dengan senjata tajam.

Namun setelah Bripka Edi ditangkap korban malah mengutarakan niatannya untuk berdamai.

Dodi mengaku mau berdamai, asalkan Bripka Edi mendatangi rumahnya.

Dodi maunya perdamaian dilakukan secara kekeluargaan saja.

"Saya mau mediasi mau damai, tapi keluarga saya minta datangnya ke sini jangan mediasi di kantor polisi karena bakal ramai. Sebab keluarga juga panik melihat kejadian itu, keluarga juga pengen tahu bagaimana duduk masalahnya. Keinginan saya mediasinya secara kekeluargaan saja, " ujar Dodi ketika dihubungi, Selasa (19/12/2023). 

Ia juga menginginkan dua orang suruhan pelaku juga datang ke rumahnya karena dua orang tersebut yang mengejarnya di jalan usai diancam pelaku. 

"Kalau memang mau damai hadirkan juga orang dua itu. Ngakunya bukan suruhan dia, tapi pas di TKP pelaku yang nunjuk-nunjuk saya sambil menyuruh dua orang itu, " katanya.

Dodi menegaskan meski saat ini pelaku tengah diperiksa polisi, ia belum bersedia jika dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. 

"Kalau mau dipanggil polisi saya belum siap mental karena masih trauma ini saja masih izin dengan kantor. Untuk sementara ini belum mau damai, kalau pelaku mau damai sebaiknya di rumah saja. Saya lapor ini supaya bikin efek jera agar tidak semena-mena di jalan, " katanya.

 

Dodi juga mengungkapkan rasa terimakasih kepada pihak kepolisian yang dengan cepat merespon laporannya. 

"Iya terimakasih buat kepolisian yang sudah menindaklanjuti laporan saya dengan cepat, " ujarnya. 

Ia meminta kasus tersebut dikawal sampai selesai sehingga tidak ada lagi orang yang semena-mena di jalan. 

"Jangan sampai ke depannya ada lagi kejadian seperti yang saya alami, " tutupnya

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved