Perampok di Babat Toman Ditangkap

BREAKING NEWS : 3 Perampok yang Tembak Korbannya di Babat Toman Muba Dibekuk, 1 Pelaku Masih Buron

Ketiganya dibekuk dalam waktu dan tempat berbeda sejak Jumat (8/12/2023) sampai dengan Minggu (10/12/2023).

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
handout
Tiga perampok yang menembak korbannya di Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba berhasil dibekuk, Rabu (13/12/2023). 

SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Perampok yang menembak korbannya di Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Babat Toman dan Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba.

Adapun tiga dari empat pelaku berhasil dibekuk oleh personil unit Reskrim Polsek Babat Toman yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lekat Haryanto, diback up oleh tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba yang dipimpin Plt Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan.

Ketiga terduga pelaku yang berhasil dibekuk tersebut adalah Andi (34) warga Jakabaring Palembang, Pirdaus alias Lepek (28) warga Alang-Alang Lebar Palembang dan Armada Putra (43) warga Talang Kelapa, Banyuasin.

Ketiganya dibekuk dalam waktu dan tempat berbeda sejak Jumat (8/12/2023) sampai dengan Minggu (10/12/2023).

Kapolres Muba AKBP Iman Safii melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha mengatakan, kejadian perampokan tersebut terjadi pada Rabu (29/11/2023) sekira pukul 00.30 WIB di warung manisan Dsn IV Desa Toman Kecamatan Babat Toman.

Saat itu terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Rico Setiawan (24) yang dilakukan oleh 4 orang pelaku tidak dikenal yang datang menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam.

"Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka tembak di bagian wajah dan kehilangan uang yang ada di warung sebesar Rp2 juta dan 2 unit handphone," ujarnya, Rabu (13/12/2023). 

Aksi perampokan ini telah dilaporkan di Polsek Babat Toman. Setelah melakukan pengejaran, akhirnya 3 terduga pelaku dari 4 pelaku berhasil ditangkap.

"Sekarang sudah kami tetapkan menjadi tersangka. Para pelaku kami tangkap berikut barang buktinya dalam waktu dan tempat yang berbeda," jelasnya.

Adapun tersangka Andi berhasil ditangkap pada Jumat (08/12/2023) sekira pukul 14.00 WIB di Pasar 16 Ilir Palembang berikut barang buktinya 1 unit handphone merk Vivo Y20 warna biru.

"Lalu esoknya Sabtu (09/12/2023) sekira pukul 22.00 WIB kami tangkap tersangka Pirdaus alias Lepek di Pulau Gadung Permai, Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang lebar," terangnya.

Lalu keesokan harinya lagi Minggu (10/12/2023) sekira pukul  03.00 WIB di perumahan Griya Handayani Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin tersangka Armada putra ditangkap berikut barang buktinya 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol BG 1617 MK yang merupakan mobil untuk melakukan aksi kejahatan.

"Ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHP Jo pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tegas Rama.

Untuk satu tersangka yang belum tertangkap, ia mengaku pihaknya sudah mengetahui identitasnya, tinggal menunggu waktu, akan dikejar terus sampai dapat.

"Terhadap yang masih buron sudah kami terbitkan Daftar Pencarian orang (DPO) untuk yang bersangkutan," tutupnya. (dho)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved