Kasus Korupsi KONI Sumsel

Mantan Petinggi KONI Sumsel Rugikan Negara Rp 3,4 Miliar, Bermula Hendri Zainuddin Ajukan Dana Hibah

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel Suparman Romans dan Ahmad Tahir menjalani sidang perdana

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rahmat
Suparman Romans dan Ahmad Tahir saat menjalani sidang perdana kasus korupsi KONI Sumsel, Senin (11/12/2023). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel Suparman Romans dan Ahmad Tahir menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Senin (11/12/2023). 


Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Kristanto Sahat Sianipar, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan yang ditujukan kepada kedua terdakwa. 


Terdakwa Suparman dan Ahmad Tahir serta saksi Hendri Zainuddin telah merugikan negara senilai Rp 3,4 miliar atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021.


"Terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan kerugian negara Rp 3,4 miliar lebih.

Mantan Sekum KONI Provinsi Sumsel, Ir Suparman Romans.
Mantan Sekum KONI Provinsi Sumsel, Ir Suparman Romans. (SRIPOKU.COM/fiz)

Dengan cara bermula saksi Hendri Zainuddin mengajukan dana hibah kepada Gubernur Sumsel, " ujar JPU saat membacakan dakwaan. 


Menanggapi hal itu, Suparman Romans mengatakan dia dan terdakwa Ahmad Tahir tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.

Suparman mengungkapkan bila yang dilakukannya semata-mata adanya kelemahan dalam administrasi. 


"Tidak ada maksud melakukan penyimpangan, kami akui ada kelemahan kami dalam hal administrasi mudah-mudahan ada pertimbangan dari majelis hakim, " ujar Suparman. 


Suparman bersama terdakwa Ahmad Tahir tidak mengajukan eksepsi dan tetap mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku. 


"Semua kami ikuti tanpa ada upaya melawan hukum. Hari ini kami juga ikuti sidang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, " katanya. 


Adapun pasal yang didakwakan kepada dua terdakwa yakni, kesatu Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Mengenakan kemeja warna coklat, memakai topi hitam dan celana hitam, sambil memakai masker Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin ditetapkan jadi tersangka oleh Kejati Sumsel dalam perkara dugaan kasus Korupsi.
Mengenakan kemeja warna coklat, memakai topi hitam dan celana hitam, sambil memakai masker Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin ditetapkan jadi tersangka oleh Kejati Sumsel dalam perkara dugaan kasus Korupsi. (Handout)

Kejati Sumsel Telusuri Aset 3 Tersangka

Pasca menyita aset dari salah seorang tersangka perkara dugaan korupsi di KONI Sumsel, Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel terus melakukan pendalaman dengan kembali memeriksa saksi, Kamis (21/9/2023)

 Jaksa Penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp 500 juta serta dua sertifikat tanah dan bangunan di wilayah Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa dari Tersangka HZ selaku Ketua Umum KONI Sumsel non aktif.

Asisten Intelijen Kejati Sumsel, Nuzul Rahmat menuturkan bahwa penyidikan umum terus dilakukan dengan memeriksa saksi guna melengkapi berkas perkara dari tiga tersangka.

"Seorang saksi pada hari ini hadir, yakni Mantan Bendahara Umum (Bendum) KONI Sumsel, inisial AA," ungkap Rahmat.

Dua tersangka dugaan korupsi KONI Sumsel ditahan Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel, Kamis (24/8/2023).
Dua tersangka dugaan korupsi KONI Sumsel ditahan Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel, Kamis (24/8/2023). (SRIPOKU.COM / Reigan Riangga)

Pihaknya masih melakukan penelusuran terkait aset dari tiga tersangka guna menutupi potensi kerugian negara sebesar Rp 5 M.

"Aset lain ke tiga tersangka tersebut akan penyidik terus lakukan pelacakan." Ujarnya.

Dijelaskan, berdasarkan surat perintah penyidikan, pada Rabu (20/9/2023) kemarin telah diterima aset dari tersangka HZ, uang tunai Rp500 Juta dengan pecahan Rp100 ribu sejumlah 4.990 lembar dan uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 20 lembar. 

"Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum HZ dan disimpan ke rekening khusus tanpa bunga. Uang tersebut akan dijadikan barang bukti dalam persidangan," katanya.

"Hasil ini tentu menjadi pertimbangan dianggap penyidik merupakan itikad baik dari tersangka tentunya melalui PH tersangka HZ," ujarnya.

Sejauh ini, saksi pada perkara dugaan korupsi di KONI Sumsel ini total lebih dari 75 orang saksi diperiksa penyidik dengan ditetapkan tiga orang tersangka meski dua orang yang telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang, Sekretaris Umum, Suparman Roman dan Bendahara Umum, Akhmad Thahir. (TS/Rahmat)

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved