Mahasiswi FT Unsri Meninggal Dunia
Ikhlas Jalani Takdir, Diat Pilih Bungkam Dijerat 10 Tahun Penjara Kasus Tewasnya Mahasiswi UNSRI
Sehingga korban dan pelaku mengambil jalan pintas dengan mengkonsumsi obat aborsi yang menyebabkan korban tewas.
Editor:
Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Agung
Diat Putra Nurkesuma tersangka kasus aborsi yang menewaskan mahasiswi Unsri diam tanpa kata setelah Polres Ogan Ilir merilis kasusnya, Senin (11/12/2023)
"Kami sudah bongkar saluran kloset tersebut namun janin tidak ditemukan karena bercampur dengan kotoran," ungkap Hermansyah.
Tersangka pun dijerat Pasal Pasal 77 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, di mana di dalamnya berisi tentang perbuatan aborsi.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," kata Hermansyah.
Mendengar ancaman hukuman tersebut, tersangka yang mengenakan penutup wajah tersebut tampak diam dan berlalu menuju ruang tahanan.
Tak sepatah katapun keluar dari mulut tersangka yang diborgol dan mengenakan kaos tahanan warna oranye itu.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Mahasiswi FT Unsri Meninggal Dunia
Siasat Licik Mahasiswa UNSRI Pesan Obat Aborsi untuk Pacar Sebelum Tewas, Pelaku Malu Korban Hamil |
![]() |
---|
Diat Putra Resmi Tersangka, Keluarga Mahasiswi Unsri Tewas Aborsi Minta Perkara tak Diekspos Polisi |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Mahasiswi Unsri Tewas Aborsi, Diat Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Diat Pacar Mahasiswi Unsri Tewas Usai Aborsi Resmi Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Imbas Kasus RF Aborsi, Mahasiswi Unsri Tolak Generalisasi Pergaulan Bebas Penghuni Kos, Kami Tidak! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.