Mahasiswi FT Unsri Meninggal Dunia

Ikhlas Jalani Takdir, Diat Pilih Bungkam Dijerat 10 Tahun Penjara Kasus Tewasnya Mahasiswi UNSRI

Sehingga korban dan pelaku mengambil jalan pintas dengan mengkonsumsi obat aborsi yang menyebabkan korban tewas.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Agung
Diat Putra Nurkesuma tersangka kasus aborsi yang menewaskan mahasiswi Unsri diam tanpa kata setelah Polres Ogan Ilir merilis kasusnya, Senin (11/12/2023) 

"Kami sudah bongkar saluran kloset tersebut namun janin tidak ditemukan karena bercampur dengan kotoran," ungkap Hermansyah.

Tersangka pun dijerat Pasal Pasal 77 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, di mana di dalamnya berisi tentang perbuatan aborsi.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," kata Hermansyah.

Mendengar ancaman hukuman tersebut, tersangka yang mengenakan penutup wajah tersebut tampak diam dan berlalu menuju ruang tahanan.

Tak sepatah katapun keluar dari mulut tersangka yang diborgol dan mengenakan kaos tahanan warna oranye itu.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved