Lima Pelaku Gengster Jalanan Meresahkan Prabumulih Berhasil Diringkus Polisi

Lima dari enam pelaku gengster jalanan yang mengejar pelajar menggunakan celurit dan kayu berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Prabumulih

Editor: adi kurniawan
TribunSumsel/Edison
Lima pelaku gengster yang kejar pelajar pakai celurit dan kayu berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Prabumulih, Jumat (1/12/2023) 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Lima dari enam pelaku gengster jalanan yang mengejar pelajar menggunakan celurit dan kayu berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Prabumulih, Jumat (1/12/2023).

Para pelaku yang masih dibawah umur tersebut masing-masing berinisial EK,RN, AP, RA, RD.

Para pelaku kumpul di kawasan Gusaran (tempat kumpul anak nongkrong) di Jalan Nigata Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur didatangi korban dengan temannya berjumlah 30 orang.

Saat itu sempat ribut namun berhasil direlai warga, kemudian para tersangka mengejar para pelaku dan terjadinya viral.

"Para pelaku berhasil diamankan di beberapa tempat setelah dilakukan pengejaran," ungkap Kabag Ops Polres Prabumulih Kompol Bobby Altarik SH MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno dan Kasi Humas Iptu Barisi Sijabat dalam rilis, Jumat (1/12/2023).

Bobby mengungkapkan selain para pelaku turut diamankan beberapa barang bukti seperti celurit, kayu dan barang bukti lainnya.

"Kasus ini sangat meresahkan terlebih saat melakukan kejar-kejaran menggunakan parang meresahkan pengguna jalan lainnya, setelah mendapat informasi tim Satreskrim Polres Prabumulih langsung bergerak cepat meringkus para pelaku," ungkapnya.

Lebih lanjut Bobby mengaku satu dari 5 pelaku yang diamankan berusaha kabur ke kota lain namun berhasil diringkus di salah satu rumah makan. 

"Satu pelaku inisial RN hendak kabur ke kota lain namun berhasil kita amankan di salah satu rumah makan," katanya seraya mengatakan dari 5 tersangka 3 masih pelajar, 1 putus sekolah dan 1 lulus. 

Kasat Reskrim AKP Mas Suprayitno menambahkan pihaknya akan menindak tegas jika masih ada geng motor lainnya yang masih melakukan dan kasus tersebut akan menjadi contoh bahwa pihaknya akan menegakkan hukum secara profesional.

"Jangan kira meski dibawah umur tidak kita tindak namun akan kita tindak secara profesional, ini akan menjadi momen kami menegakkan hukum profesional," tegasnya seraya mengatakan para pelaku akan dijerat pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak. (TS/EDS)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved