Mahasiswi FT Unsri Meninggal Dunia

Ditetapkan Tersangka Mahasiswi Unsri Tewas Aborsi, Diat Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Diat Putra Nurkesuma (23 tahun), pacar mahasiswi Unsri tewas aborsi terancam 8 tahun penjara.

Editor: Odi Aria
Kolase Sripoku.com
Diat Putra Nurkesuma pacar mahasiswi Unsri yang paksa korban menggugurkan kandungan, kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Ogan Ilir, Sabtu (18/11/2023) 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Diat Putra Nurkesuma (23 tahun), pacar mahasiswi Unsri tewas aborsi terancam 8 tahun penjara.

Kapolres Ogan Ilir AKBP H. Andi Baso Rahman mengatakan, mahasiswa bernama Diat Putra Nurkesuma (23 tahun) yang sebelumnya diamankan kini resmi ditetapkan tersangka.


"Iya, sudah (ditetapkan tersangka). Sudah gelar perkara kemarin," kata Andi dihubungi via telepon, Senin (27/11/2023).


Polisi masih melakukan pengembangan kasus aborsi yang menewaskan seorang mahasiswi berinisial RF (21 tahun) itu.


"Masih (pengembangan)," pungkasnya.


Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Iptu Herman menerangkan, tersangka diamankan beberapa jam setelah RF dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya, pada Jumat (17/11/2023) lalu.


Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa obat penggugur kandungan yang dibeli secara online.


Barang bukti lainnya yakni kemasan paket obat dan sebuah botol minuman bersoda yang turut dikonsumsi RF.


Herman menyebut tersangka bisa dijerat Pasal 428 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.  

Di mana pada Pasal 428 Ayat 2 disebutkan, jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun. 


Pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.


Menurut Herman, berdasarkan keterangan tersangka, aborsi tersebut disetujui RF sehingga keduanya memesan obat via online.


"Setelah RF diketahui positif hamil pada awal November lalu, mereka (tersangka dan RF) sepakat membeli obat untuk menggugurkan kandungan," terang Herman.

Sosok Diat Putra Nurkesuma

Sosok Diat Putra Nur Kesuma, pacar mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) yang meninggal setelah menggugurkan kandungan.

Diat Putra Nurkesuma ditetapkan oleh Polres Ogan Ilir sebagai tersangka kasus meninggalnya mahasiswi UNSRI berinisial RF.

RF meninggal dunia setelah mengalami pendarahan hebat setelah mengkonsumsi obat penggugur kandungan.

RF meninggal dunia di Rumah Sakit Ar Ar Royyan Indralaya pada Jumat (17/11/2023) lalu sekira pukul 10.00.

Ternyata RF dipaksa oleh Diat Putra Nurkesuma untuk menggugurkan kandungan.

RF dan Diat Putra Nurkesuma berstatus pacaran. Namun korban diketahui tengah hamil 6 bulan.

Diat Putra Nurkesuma memaksa korban mengugurkan kandungan dengan cara mengkonsumsi obat pengugur kandungan bersama minuman bersoda.

Obat tersebut dibeli pelaku dan korban dari online. Namun obat tersebut malah menjadi petaka bagi korban.

RF meminum obat tersebut pada Kamis (16/11/2023) sore tapi obat tersebut baru beraksi pada Jumat (17/11/2023).

Korban merasakan sakit di bagian perutnya, namun juga mengalami pendarahan.

Oleh pelaku korban sempat dibawa ke rumah sakit. Namun sayang nyawanya tidak tertolong.

Kini Diat Putra Nurkesuma sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ogan Ilir.

Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.

Lalu siapakah Diat? berikut profilnya dirangkum sripoku.com dari berbagai sumber.

Diat Putra Nurkesuma merupakan mahasiswa Unsri semester 5.

Diat merupakan satu jurusan dengan korban sekaligus pacarnya.

Diat dan korban kuliah di prodi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Unsri.

Diat Putra Nurkesuma merupakan perantau asal Merangin, Provinsi Jambi.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved