Breaking News

Polda Sumsel

Polda Sumsel Tutup 33 Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Kabupaten Muba

penyulingan minyak ilegal yang berada di dusun Berdikari Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/dho
Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo memimpin langsung penutupan tempat penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Tim gabungan Polda Sumsel menutup 33 tepat penyulingan minyak ilegal yang berada di dusun Berdikari Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba (Musi Banyuasin), Selasa (21/11/2023) kemarin. 

Dalam penutupan tersebut tim menurunkan 400 personel gabungan dari Polres Muba, Ditreskrimsus Polda Sumsel, Sat Brimob Polda Sumsel, Dit Samapta Polda Sumsel dan Bid Dokkes Polda Sumsel, Koramil Bayung Lencir, serta Denpom II/4 Palembang.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo yang memimpin langsung proses penutupan mengatakan, jika penutupan tempat penyulingan minyak itu akan terus dilakukan sampai habis.

Sebab, aktivitas tersebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan penduduk sekitar karena rentan terbakar.

“Kami sebelumnya telah melakukan imbauan untuk agar kegiatan penyulingan ilegal atau ilegal refinery ini ditutup atau bongkar mandiri, namun masih ada sebagian yang tidak mau tutup. Sehingga, hari ini kami melakukan penutupan dan pembongkaran tempat penyulingan minyak ilegal ini,” kata Irjen Pol Rachmad.

Kapolda Sumsel menerangkan, selain menimbulkan kerusakan lingkungan dampak dari penyulingan minyak ilegal itu membuat BBM di sejumlah tempat mengalami kelangkaan.

Pasalnya, para pemilik BBM ilegal ini sering mencampur hasil olahan mereka sendiri dengan minyak bersubsidi yang didapatkan dari SPBU.

"Minyak hasil sulingan tersebut, kemudian kembali dijual kepada perusahaan sehingga mendapatkan keuntungan yang lebih. Karena BBM subsidi yang seharusnya untuk warga kurang mampu beralih menjadi minyak  Industri,” ujarnya.

Maka itu seluruh tempat penyulingan yang ditutup diratakan dengan tanah menggunakan dua unit alat berat.

Warga pun diimbau untuk tidak lagi melakukan aktivitas penyulingan minyak ilegal lantaran dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kami tetap mengimbau kepada warga masyarakat yang masih melakukan kegiatan penyulingan minyak ilegal atau ilegal refinery agar segera ditutup atau dibongkar, karena kegiatan penutupan atau pembongkaran ini akan terus kami lanjutkan hingga selesai," tegasnya. (dho)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved