Buntut Pencopotan Sekda, Mantan Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni Diperiksa KASN

Penyelesaian polemik pencopotan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Syamsul Bahri Burlian oleh mantan Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni diperiksa KASN

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: adi kurniawan
handout
Penyelesaian polemik pencopotan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Syamsul Bahri Burlian oleh mantan Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni diperiksa KASN 

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM - Penyelesaian polemik pencopotan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Syamsul Bahri Burlian oleh mantan Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni yang kini masih berproses di Komisi Aparatur Sipil (KASN) terus berlanjut. 

Bahkan dikabarkan pihak KASN telah memeriksa mantan Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni untuk dimintai keterangan terkait pencopotan Sekda dimassa akhir jabatannya sebagai Walikota.

Ketua KASN Prof Agus Pramusinto melalui melalui Asisten Wilayah II John Ferianto mengatakan, pihaknya Senin 13 November 2023 lalu telah selesai memeriksa mantan Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni untuk meminta keterangan serta klarifikasi.

"Mantan Walikota Pagar Alan Alpian Maskoni sudah kami periksa pada tanggal 13 November 2023lalu. Bahkan hasilnya sudah kami laporkan dan di koordinasikan dengan pihak BKN," ujar John, Selasa (21/11/2023).

Dikatakannya, sejauh ini semua pihak yang berkaitan dengan polemik ini sudah semua diambil keterangannya mulai dari BKPSDM juga Inspektorat kota Pagar Alam sehingga dinilai tidak perlu lagi ada keterangan tambahan. 

"Sebelumnya BKPSDM dan Inspektorat Kota Pagar Alam sudah kami periksa untuk dimintai keterangan bahkan hasilnya juga sudah kami laporkan ke pimpinan," katanya.

Dijelaskan John untuk jadwal penetapan hasil akhir pemeriksaan belum akan dipublikasikan, pasalnya ada beberapa proses lain yang harus KASN lakukan sebelum keputusan tersebut diumumkan atau diserahkan kepada para pihak yang bersengketa. 

Sementara itu tim kuasa hukum Syamsul Bahri mengingatkan agar KASN bekerja serius serta transfaran dalam menangani persoalan ini serta di harapkan bebas dari intervensi dari pihak manapun agar dapat memberikan rasa keadilan kepada semua pihak terutama kepada kliennya. 

"Kami mendesak KASN segera menyimpulkan hasil pemeriksaan sebab yang kami tahu bahwa penyelesaian pengaduan itu durasinya 60 hari  Sementara terhitung sejak pengaduan klien kami proses berjalan itu sudah lewat 1 minggu jadi kami harap pihak KASN benar-benar serius serta transfaran  menyelesaikan polemik ini agar klien kami mendapat keadilan," ujar tim kuasa hukum Syamsul Bahri Neko Verlyno, S.H,C.P.L.

Sebagai informasi bahwa tim kuasa hukum telah melayangkan surat kepada Ketua KASN pada tanggal 6 November 2023, dalam isi surat meminta agar terlapor Alpian Maskoni segera diperiksa oleh KASN.

"Alhamdulillah mantan Walikota Alpian Maskoni telah diperiksa dan kami sangat mengapresiasi kinerja KASN," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved