Berita Viral

Heboh Dokter Gadungan Pencetus Aborsi Online, Tak Perlu Bertemu Klien, Tinggal Pandu Via WhatsApp

Tersangka dokter gadungan SM alias Dede (30) memandu kliennya yang akan aborsi secara online melalui perpesanan WhatsApp.

Editor: Fadhila Rahma
(Tribun Jabar/ Lutfi AM)
Dokter gadungan dan penjual obat aborsi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Diketahui tersangka Dede sudah sejak tahun 2021 melakukan aksinya menjual obat ilegal dan aborsi online.

Korbannya mencapai seratusan orang. Dari hasil pemeriksaan hanphone Dede, para korban di antaranya dari Bandung, sisanya dari luar kota, ada yang dari Kupang, Sumatera, dan berbagai tempat lainnya.

"Dokter gadungan Dede warga Cimahi, mendapatkan obat ilegal tersebut dari RI alias Iwan (28) warga Karawang," jelas Kusworo.

Tersangka Iwan mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang di Jakarta dan kini masih dalam pengejaran.

Kedua tersangka SM alias Dede (30) dan RI alias Iwan (28) ditangkap di dekat tol Soroja, Desa Parungserab, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Pengakuan tersangka Dede, paling banyak korbannya berusia 20 tahun ke atas. Ada yang belum menikah dan ada juga yang sudah menikah dengan alasan karena terlalu banyak anak," tambahnya.

Kandungan korban yang diaborsi via online dengan meminum obat ilegal itu maksimal berusia 4 bulan dan pengakuan tersangka Dede, tak ada yang sampai meninggal dunia.

Tersangka Dede membeli dari RI alias Iwan (28) Rp 2,5 juta setiap 12 strip obat. Lalu, dijual kepada korbannya dengah harga Rp1,5 juta per satu strip obat "aborsi" tersebut.

Satu strip obat ilegal untuk aborsi yang Dede jual berisi sepuluh butir. "Per butirnya saya jual Rp 150 ribu," ujar Dede.

Tersangka Dede mengaku belajar dari Google untuk melakukan aborsi. Untuk meyakinkan para korbannya, Dede mengaku sebagai dokter.

Dokter gadungan dan penjual obat aborsi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dokter gadungan dan penjual obat aborsi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. ((Tribun Jabar/ Lutfi AM))

"Di WA, saya mengaku sebagai Dr Ganesha SM,"ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 435 UU Kesehatan, yaitu barang siapa tidak sesuai dengan keahlian atau kewenangannya melakukan praktik farmasi atau menyediakan fasilitas farmasi tanpa izin. Ancaman hukumannya, minimal pidana penjara 5 tahun, maksimal 12 tahun pidana penjara.

Penjelasan IDI Bandung

Sementara, Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bandung, Dokter Rois, mengatakan obat-obatan yang dijual SM alias Dede, tersangka praktik aborsi ilegal yang ditangkap Polresta Bandung adalah obat-obatan yang bukan saja tak boleh dijual bebas, tapi juga tak boleh diresepkan oleh sembarang dokter.

Obat-obatan aborsi itu, ujarnya, hanya boleh diresepkan oleh dokter kebidanan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved