Mulai 10 November, Kendaraan yang Ketahuan Menunggak Pajak Tak Bisa Isi BBM Subsidi di Wilayah ini

Kendaraan penunggak pajak di Kepulauan Bangka Belitung dilarang mengisi bahan bakar minyak bersubsidi.

Ardani/Sripoku.com
FOTO ILUSTRASI -- Warga Muara Enim mengantri untuk mengisi bahan bakar minyak di SPBU. 

Kendaraan pribadi roda empat paling banyak 20 liter per hari.

Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu mengatakan, tercatat sedikitnya 14.000 kendaraan yang statusnya mati pajak.

Kendaraan yang terdiri dari roda dua, roda empat dan roda enam itu masih beroperasi dengan menggunakan BBM subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Bahkan kendaraan tersebut juga kedapatan melakukan pembelian menggunakan aplikasi MyPertamina.

"Kami mengajak melalui aplikasi MyPertamina untuk pemblokiran setidaknya 4.000 dari 14.000 kendaraan bermotor di Babel yang pajak kendaraannya mati," kata Suganda saat pertemuan dengan manajemen PT Pertamina Plaju, Jumat (20/10/2023).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 10 November, Kendaraan Penunggak Pajak di Babel Dilarang Isi BBM Subsidi"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved