Mulai 10 November, Kendaraan yang Ketahuan Menunggak Pajak Tak Bisa Isi BBM Subsidi di Wilayah ini

Kendaraan penunggak pajak di Kepulauan Bangka Belitung dilarang mengisi bahan bakar minyak bersubsidi.

Ardani/Sripoku.com
FOTO ILUSTRASI -- Warga Muara Enim mengantri untuk mengisi bahan bakar minyak di SPBU. 

SRIPOKU.COM, BANGKA -- Wilayah Kepulauan Bangka menjadi salah satu wilayah yang mulai menerapkan pelrangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Pelarangan ini akan dilakukan untuk semua kendaraan yang melakukan penunggakan pajak.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 541/259 tentang Pendistribusian jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu tertanggal 23 Oktober 2023.

Penerbitan surat edaran ini juga turut dibenarkan oleh Angga Dexora selaku Sales Brand Manager Pertamina Bangka.

Menurut Angga, ketentuan dalam surat edaran tersebut akan segera dipasang di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Rencana 10 November baru diterapkan," kata Angga saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/10/2023).

Pada poin lima surat edaran tersebut dengan tegas menyebutkan, kendaraan yang dapat menggunakan jenis BBM tertentu (solar subsidi), adalah kendaraan yang telah lunas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan mendapat verifikasi oleh Unit Pelaksana Teknis SAMSAT Kepulauan Bangka Belitung di kabupaten/kota.

Selanjutnya diatur bagi pengguna Fuel Card yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat dua bulan setelah batas akhir berlakunya PKB akan dilakukan pemblokiran.

Bagi pengguna Fuel Card yang sudah melakukan pelunasan pajak, diharuskan melakukan pendaftaran kembali sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengajuan Fuel Card yang baru.

PT Pertamina Patra Niaga (Persero) dapat melakukan pemblokiran terhadap nomor polisi yang tertera pada QR Subsidi Tepat My Pertamina, dan membuka blokir QR tersebut berdasarkan data dari Pemprov Babel.

Guna menjamin terlaksananya surat edaran ini, Pemprov Babel, Pemerintah daerah kabupaten atau kota, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerbit Surat Rekomendasi Pembelian BBM, PT Pertamina (Persero) dan Hiswana Migas DPC Babel bersama-sama melaksanakan sosialisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengawasan bersama pihak Kepolisian Daerah (Polda) Babel.

Ada pun konsumen pengguna untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi yang berwenang, dilarang menggunakan Jenis BBM tertentu (Solar Subsidi).

Antrean panjang kendaraan di salah satu SPBU di Kota Pagar Alam, diduga kondisi ini karena banyak kendaraan migrasi isi solar ke Pagar Alam, Rabu (1/11/2023)
Antrean panjang kendaraan di salah satu SPBU di Kota Pagar Alam, diduga kondisi ini karena banyak kendaraan migrasi isi solar ke Pagar Alam, Rabu (1/11/2023) (SRIPOKU.COM/Wawan Septiawan)

Kendaraan yang dapat menggunakan Fuel Card adalah kendaraan yang mempunyai pelat nomor kendaraan Bangka Belitung (Plat BN) kecuali kendaraan pengangkut barang pokok penting sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 dan bus pariwisata setelah mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait.

Batas pembelian untuk jenis BBM tertentu (Solar Subsidi) terbagi untuk angkutan umum atau barang roda empat paling banyak 30 liter per hari.

Angkutan umum atau barang dan kendaraan pribadi roda enam atau lebih paling banyak 60 liter per hari.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved