Mantan Kades Korupsi Dana Desa Rp 225 Juta Untuk Karaoke dan Biduan, Semalam Bisa Habis Rp 5 Juta

Aklani lantas menceritakan semuanya, bahwa ia bersama rekan-rekannya setiap hari menghabiskan uang jutaan untuk hiburan.

KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Mantan Kepala Desa Lontar Aklani saat menjalani sidang korupsi dana desa dengan agenda pemeriksaan terdakawa di Pengadilan Tipikor Serang. Selasa (31/10/2023). 

SRIPOKU.COM, SERANG -- Kasus korupsi dana desa belum lama ini terjadi di kawasan Kabupaten Serang, Banten.

Korupsi dana desa ini dilakukan mantan Kepala Desa (Kades) Lonat, Kecamataan Tirtayasa, Kabupaten Serang bernama Aklani.

Bahkan, uang dana desa yang dikorupsi oleh Aklani dipakainya untuk bersenang-senang di tempat karaoke.

Aklani mengungkapkan langsung hal tersebut saat menjalani sidang lanjutan kasus korupsi dana desa.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (31/10/2023) petang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

"Saya pakai uangnya Rp 225 juta buat hiburan dengan staf-staf saya."

"Hiburan di Cilegon," kata Aklani saat ditanya Dedy Adi Saputra sebagai hakim ketua.

Lalu, Dedy mempertegas jawaban Aklani terkait hiburan apa yang dilakukannya.

"Nyanyi-nyanyi doang di tempat karaoke " jawab Aklani yang awalnya malu untuk menceritakannya.

Setelah diminta jujur oleh hakim, Aklani lantas menceritakan semuanya, bahwa ia bersama rekan-rekannya setiap hari menghabiskan uang jutaan untuk hiburan.

Rekan-rekannya yang ikut menemaninya, sebut Aklani yakni Sekdes Edi Junaedi, Kaur Umum Kholid, Pendi selaku Kaur Pelaporan dan Sukron sebagai bendahara.

Aklani mengungkapkan dalam semalam bisa menghabiskan Rp 5 juta sampai Rp 9 juta untuk sewa pemandu lagu, tips, makan, dan uang untuk dibawa pulang kerumah.

Uang yang digunakan merupakan dana desa anggaran tahun 2019 yang seharusnya diperuntukan untuk kemajuan pembangunan dan masyarakat desa.

"Setiap hari hiburan terus yang mulia."

"Ya mungkin kalau di total-total, ngasih nyawer (pemandu lagu atau PL)."

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved