Tanpa Sebut Nama Gibran, Masinton PDIP Ajukan Hak Angket pada MK dalam Interupsi Rapat Paripurna DPR

Menariknya, Masinton Pasaribu tidak menyebut nama Gibran Rakabuming Raka pada interupsinya.

Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
YouTube/TV Parlemen
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu melakukan interupsi saat rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/10/2023) pagi. 

"Tapi saya bicara tentang bagaimana kita bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini," sambung Masinton.

Masinton mengatakan putusan MK itu merupakan ancaman terhadap konstitusi.

Apalagi, kata dia, Reformasi 1998 jelas memandatkan Indonesia harus bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Akan tetapi, Masinton menilai, putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas atas kepentingan konstitusi, namun lebih kepada putusan kaum tirani.

"Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR," serunya. 

"Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket," pungkasnya sembari berteriak karena mic-nya dimatikan.

Matinya mic bukan karena unsur kesengajaan, melainkan karena akan mati otomatis setiap 5 menit sekali.

Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved