Tanpa Sebut Nama Gibran, Masinton PDIP Ajukan Hak Angket pada MK dalam Interupsi Rapat Paripurna DPR
Menariknya, Masinton Pasaribu tidak menyebut nama Gibran Rakabuming Raka pada interupsinya.
Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
"Tapi saya bicara tentang bagaimana kita bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini," sambung Masinton.
Masinton mengatakan putusan MK itu merupakan ancaman terhadap konstitusi.
Apalagi, kata dia, Reformasi 1998 jelas memandatkan Indonesia harus bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Akan tetapi, Masinton menilai, putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas atas kepentingan konstitusi, namun lebih kepada putusan kaum tirani.
"Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR," serunya.
"Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket," pungkasnya sembari berteriak karena mic-nya dimatikan.
Matinya mic bukan karena unsur kesengajaan, melainkan karena akan mati otomatis setiap 5 menit sekali.
Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News
Pilpres 2024
hak angket
Rapat Paripurna DPR RI
Masinton Pasaribu
Mahkamah Konstitusi
Gibran Rakabuming Raka
Sripoku.com
Gempa Berkekuatan Magnitudo 4,9 Guncang Kabupaten Bekasi Jawa Barat |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning Informatika Kelas 10 SMA Materi Bab 9 Praktika Lintas Bidang |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning Informatika Kelas 10 SMA Materi Bab 8 Dampak Sosial Informatika |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning Informatika Kelas 10 SMA Materi Bab 7 Algoritma dan Pemrograman |
![]() |
---|
Kalender Bulan Rabiul Awal 2025 Lengkap dengan Daftar Puasa Hingga Amalan Sunnah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.