Tanpa Sebut Nama Gibran, Masinton PDIP Ajukan Hak Angket pada MK dalam Interupsi Rapat Paripurna DPR
Menariknya, Masinton Pasaribu tidak menyebut nama Gibran Rakabuming Raka pada interupsinya.
Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menginterupsi pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (31/10/2023) siang.
Masinton Pasaribu dalam interupsinya mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan batas usia capres-cawapres.
Menariknya, Masinton Pasaribu tidak menyebut nama Gibran Rakabuming Raka pada interupsinya.
Baca juga: Prabowo Subianto Temui Erick Thohir, Isu Gibran Cawapres Batal Karena Putusan MKMK Mencuat
Sebermula anggota Komisi IX DPR RI ini menyampaikan salam solidaritas terhadap perjuangan rakyat Palestina.
Tidak ketinggalan dia menyampaikan salam solidaritas kemanusiaan terhadap masyarakat di Rempang, Kepulauan Riau yang sedang berjuang memperjuangkan hak mereka.
Sejurus itu, Masinton mengungkit konstitusi yang bukan sekadar hukum dasar, melainkan jadi roh dan semangat bangsa.
"Tapi apa hari ini yang terjadi? Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu," ujar Masinton di ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta.
"Ya, itu adalah tirani konstitusi," tegasnya.
Masinton menjelaskan, konstitusi harus tegak dan tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit.
Dia mengatakan interupsinya itu tak mewakili kepentingan parpol maupun salah satu capres dan cawapres.
Ketika menyampaikan usulan itu, dia menyebutkan satu per satu nama capres dan cawapres peserta Pilpres 2024.
Namun, pada gilirannya Prabowo Subianto, Masinton tak menyebutkan nama cawapresnya, Gibran.
Dia menggantinya dengan kata 'pasangannya'.
"Saya berdiri di sini bukan atas kepentingan partai politik, juga tidak bicara tentang kepentingan calon presiden maupun calon wakil presiden," ungkapnya.
"Saya tidak bicara tentang calon presiden Saudara Anies dan Saudara Muhaimin Iskandar, saya tidak bicara tentang Pak Ganjar dan Prof Mahfud, saya juga tidak bicara tentang Pak Prabowo beserta pasangannya," tuturnya.
"Tapi saya bicara tentang bagaimana kita bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini," sambung Masinton.
Masinton mengatakan putusan MK itu merupakan ancaman terhadap konstitusi.
Apalagi, kata dia, Reformasi 1998 jelas memandatkan Indonesia harus bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Akan tetapi, Masinton menilai, putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas atas kepentingan konstitusi, namun lebih kepada putusan kaum tirani.
"Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR," serunya.
"Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket," pungkasnya sembari berteriak karena mic-nya dimatikan.
Matinya mic bukan karena unsur kesengajaan, melainkan karena akan mati otomatis setiap 5 menit sekali.
Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News
Pilpres 2024
hak angket
Rapat Paripurna DPR RI
Masinton Pasaribu
Mahkamah Konstitusi
Gibran Rakabuming Raka
Sripoku.com
Gempa Berkekuatan Magnitudo 4,9 Guncang Kabupaten Bekasi Jawa Barat |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning Informatika Kelas 10 SMA Materi Bab 9 Praktika Lintas Bidang |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning Informatika Kelas 10 SMA Materi Bab 8 Dampak Sosial Informatika |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning Informatika Kelas 10 SMA Materi Bab 7 Algoritma dan Pemrograman |
![]() |
---|
Kalender Bulan Rabiul Awal 2025 Lengkap dengan Daftar Puasa Hingga Amalan Sunnah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.