Prabowo Subianto Temui Erick Thohir, Isu Gibran Cawapres Batal Karena Putusan MKMK Mencuat
Santer beredar isu Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka batal jadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
Pertama, jika Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etika berat, yang bersangkutan dapat dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat.
Kedua, dengan komposisi hakim berbeda tanpa Anwar Usman maka MK menetapkan Putusan 90 tidak sah karena ikut diputus oleh Anwar yang seharusnya mengundurkan diri karena mempunyai benturan kepentingan.
Ketiga, dengan komposisi hakim yang berbeda tanpa Anwar Usman, MK memeriksa dan memutus ulang perkara nomor 90 itu.
"Pernyataan 'tidak sah' itu lebih tepat dilakukan oleh MK sendiri melalui pemeriksaan kembali perkara yang sama. Pemeriksaan kembali demikian tidak boleh dinyatakan melanggar prinsip nebis in idem," kata dia.
Pada sidang sebelumnya, Denny Indrayana mengatakan berdasarkan tahapan Pilpres, jadwal yang paling terkait adalah “Pengusulan Bakal Pasangan Calon Pengganti” yang dimulai pada tanggal 29 Oktober dan berakhir pada 8 November 2023.
Karena itu dia menilai penting untuk putusan MKMK diterbitkan sebelum batas akhir pendaftaran di tanggal 8 November 2023.
Jika putusan MK untuk perkara nomor 90 tidak sah karena pelanggaran etika Hakim Konstitusi Anwar Usman, Denny mengungkapkan konsekuensi terburuk.
Gibran Rakabuming Raka tidak bisa ditetapkan KPU sebagai paslon Cawapres dari Capres Prabowo Subianto, sehingga dapat diganti.
Diketahui, MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
MK memutuskan itu dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).
Putusan ini dianggap sebagai 'jalan pintas' bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang kini berusia 36 tahun untuk mencalonkan wakil presiden.
Untuk itu sejumlah kalangan melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK diduga terkait pelanggaran kode etik atas putusan itu.
Meski demikian, Anwar membantah terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini.
MKMK menyatakan bakal membacakan putusan paling lambat pada 7 November 2023, sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI.
Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News
Pilpres 2024
Cawapres Prabowo Subianto
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming Raka
Erick Thohir
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Sripoku.com
Latihan Soal Asesmen Tengah Semester Bahasa Inggris Kelas 4 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka 2025 |
![]() |
---|
Latihan Soal PAI Kelas 3 SD BAB 2 Kurikulum Merdeka Lengkap Kunci Jawaban, Ayo Mengenal Tuhan Kita |
![]() |
---|
Latihan Soal PAI Kelas 3 SD BAB 1 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Asyiknya Belajar Surah Al-'Alaq |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 3 SD Halaman 64 Kurikulum Merdeka, Membaca, Bagaimana Caranya? |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 3 SD Halaman 60 Kurikulum Merdeka, Temukan Ide Pokoknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.