Gibran Cawapres Prabowo

PDIP Tagih Gibran Rakabuming Raka Kembalikan KTA Usai Dideklarasikan Jadi Cawapres Prabowo

Pihak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) kini menunggu Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk mengembalikan kartu tanda anggota (KTA

Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: Yandi Triansyah
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (18/10/2023) 

SRIPOKU.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) kini menagih Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) partai.

Pasalnya Gibran Rakabuming Raka sudah dideklarasikan sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Demikian disampaikan Ketua DPP PDI-P, Ahmad Basarah di Kantor Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, seusai menggelar Council of Asian Liberal and Democrats (CALD Party) Management Workshop, pada Sabtu (28/10/2023).

Baca juga: PDI-P Anggap Gibran Jadi Cawapres Prabowo Sebagai Tindakan Membangkang Keputusan Partai

"Jadi yang sebenarnya kami tunggu adalah etika politik dari seorang Mas Gibran yang sekarang telah memberanikan diri untuk mencalonkan diri menjadi bakal calon wakil presiden Republik Indonesia," kata Basarah dikutip Kompas.com.

"Etika politik itu kami tunggu untuk kita menerima kartu tanda anggota PDI Perjuangan," imbuh dia.

Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menyatakan, partainya tidak perlu menerbitkan surat pemberhentian Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan PDI-P.

Basarah pun menyinggung peribahasa 'datang tampak muka pulang tampak punggung' yang berarti perlu ada sopan santun saat mendatangi maupun meninggalkan sebuah tempat.

Wakil ketua MPR ini pun mengungkit peran PDI-P yang menurutnya telah mendukung karier politik Gibran dan keluarganya.

Dia mencontohkan, PDI-P terus mendukung Joko Widodo, ayah Gibran, sejak menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan presiden dua periode.

PDI-P, lanjut Basarah, juga mendukung kiprah Gibran sebagai Wali Kota Solo dan Bobby Nasution, adik ipar Gibran, sebagai wali kota Medan.

Basarah mengklaim, kader-kader PDI-P di DPRD Solo dan DPRD Medan ditugaskan untuk menjaga dan mengawal pemerintahan Gibran dan Bobby.

"Kita tunggu niat baiknya untuk menunjukkan etika politik beliau kepada Ibu Mega, kepada keluarga besar partai yang telah melahirkan, membesarkannya," kata Basarah.

Basarah menyebut Gibran telah keluar dari partai berlambang banteng moncong putih itu setelah mencalonkan diri menjadi cawapres Prabowo.

"Rakyat banyak pun telah menilai bahwa Mas Gibran dengan sengaja ingin keluar dan atau bahkan telah keluar dari keanggotaan PDIP sendiri," ujar Basarah.

Dengan demikian, Basarah menilai pihaknya tak perlu membuat surat resmi untuk memberhentikan Gibran dari keanggotaan PDIP.

"Tanpa adanya surat resmi pemberhentian Mas Gibran dari DPP partai, maka sesungguhnya secara etika politik dari dalam hatinya dan dari penilaian publik, Mas Gibran sudah keluar dari PDI Perjuangan itu sendiri," kata Basarah di Sekolah Partai, Jakarta, Sabtu (28/10/2023).

Basarah mengingatkan, di setiap organisasi ada aturan yang harus ditaati para anggotanya, demikian juga dengan PDI Perjuangan.

Dia menyebutkan, Gibran yang menyandang jabatan sebagai wali kota Solo pun harus menaati aturan tersebut karena ia juga bagian dari elite partai.

"Ketika beliau menjadi elitenya PDI-P, maka saya yakin Mas Gibran sudah membaca anggaran dasar partai, anggaran rumah tangga partai dan mekanisme-mekanisme partai lainnya dalam mengambil keputusan," kata Basarah.

Dalam konteks ini, PDI-P memiliki aturan bahwa Megawati memiliki hak menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung, yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Basarah mengatakan bahwa seluruh kader PDI-P termasuk Gibran, wajib untuk mematuhi, mendukung, dan menyukseskan keputusan tersebut.

"Ketika Mas Gibran kemudian keluar dari skema keputusan yang sudah diambil oleh Bu Megawati Soekarnoputri dan bahkan mencalonkan diri sebagai bakal cawapres di luar garis keputusan partai, maka secara konstitusi partai, secara aturan partai dia telah melakukan pembangkangan," kata Basarah.

Basarah melanjutkan, PDI-P kini menunggu niat baik dari Gibran untuk mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) PDI-P miliknya.

"Etika politik itu kami tunggu untuk kita menerima kartu tanda anggota PDI Perjuangan," ujar dia.

Baca juga: FX Rudy Minta Gibran Temui Langsung serta Serahkan KTA dan Surat Pengunduran Diri dari PDIP

Diberitakan sebelumnya, Ketua Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun menyebut karier politik Gibran di PDI-P secara de facto telah berakhir resmi mendaftarkan diri sebagai cawapres Prabowo Subianto di Komisi Pemilihan Umum, Rabu (25/10/2023).

Sementara, Ketua DPP PDI-P Puan Maharani mengaku sudah bertemu Gibran.

Putra sulung Presiden Jokowi itu disebut telah berpamitan dengannya.

Namun kala itu Puan menyebut Gibran hanya berpamitan menjadi cawapres Prabowo.

Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved