Pelecehan di Kampus UIN Palembang

Kasus Pelecehan di Asrama, UIN Raden Fatah Palembang Ajak Korban Ketemuan

"Hari ini rencananya mau mediasi dengan korban, sedang kami hubungi. Akan kami ajak ketemu di kampus B Jakabaring

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad
RS mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang melaporkan kepala kamar asrama kasus pelecehan ke Polda Sumsel, Senin (24/10/2023) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan pelecehan di UIN Raden Fatah Palembang sudah dilaporkan korban ke Polda Sumsel.

Namun pihak kampus berencana akan mediasi dengan korban di Kampus B Jakabaring Palembang.

Kepala Biro AAKK UIN Raden Fatah Palembang, Jumari Iswadi mengatakan, pihaknya berencana akan melakukan mediasi dengan RS.

"Hari ini rencananya mau mediasi dengan korban, sedang kami hubungi. Akan kami ajak ketemu di kampus B Jakabaring, " ujar Jumari, ketika dikonfirmasi, Selasa (24/10/2023).

Menurut dia hal itu berdasarkan surat yang dikirim oleh tim kuasa hukum korban.

"Sesuai dengan surat yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya, " katanya.

Terpisah kuasa hukum RS, Mardhiyah SH mengatakan jika pihak kampus tidak menghubunginya sebagai tim pengacara.

"Mereka (kampus) tidak menghubungi kami sebagai lawyer rizky. Pihak kampus hanya menghubungi Rizky secara WA. Jadi kami bilang sama Rizky minta kampus buat surat tertulis, sehingga rapat yang bener dan resmi, " ujarnya.

Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Diduga Lecehkan Mahasiswa, Beasiswa Korban Malah Dicabut


Seorang mahasiswa berinisial RS (19) melaporkan kepala kamar asrama Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang berinisial PA (20) ke Polda Sumsel kasus pelecehan, Senin (23/10/2023).

RS mengaku sudah dilecehkan oleh seniornya tersebut di kampus selama empat bulan mulai dari Februari sampai Juni 2023.

Namun RS malah kehilangan beasiswanya karena dicabut oleh pihak kampus.

RS pun mencari keadilan dengan membawa kasus ini ke Polda Sumsel.

RS merupakan mahasiswa penerima beasiswa Bidik Misi KIP di kampusnya sehingga diharuskan tinggal di dalam asrama kampus.

Kronologi Kejadian

Pelecehan ini bermula pada awal Februari 2023 lalu ketika korban tidur di kamarnya namun karena merasa panas, korban pindah tidur ke depan kamar pelaku karena kipasnya besar.

Lalu sekitar pukul 01:00 WIB dinihari pelaku membangunkannya.

"Disitu dia membangunkan saya tapi tangannya masuk ke dalam celana saya, " ujar RS saat dijumpai di Polda Sumsel, Senin (23/10/2023).

Tidak hanya satu kali, hingga bulan Juni 2023 RS mengaku sudah mendapat perlakuan tersebut sebanyak kurang lebih lima kali.

Pelecehan itu dilakukan pelaku setiap hendak membangunkan RS yang sedang tidur.
Karena kejadian itu juga, RS mulai menjauhi PA.

"Pelaku itu kepala kamar, jadi dia selalu membangunkan saya ketika mendekati waktu Subuh, " katanya

Bahkan karena tidak tahan dengan perbuatan itu, ia sampai merekam detik-detik ketika pelaku beraksi memegang alat vitalnya.

"Saya sudah hapal dia bangunkan saya jam berapa. Jadi pasang alarm sebelum dia membangunkan saya, kemudian siapkan kamera handphone. Ini sebagai alat bukti saya, " ungkapnya.

RS akhirnya memutuskan untuk tinggal di kosan dan tidak ke asrama.

Hal itu dilakukan untuk menghindari korban pelecehan tersebut.

RS mengaku selama sebulan ia meninggalkan asrama.

Sampai akhirnya pada September 2023 RS dipanggil oleh pihak kampus, untuk mencabut beasiswa RS yang sudah tidak tinggal di asrama.

Mardhiyah SH, kuasa hukum RS mengatakan ia melaporkan pelaku atas dugaan asusila pasal 289 KUHP.

Akibat peristiwa yang dialami kini kliennya mengalami trauma.

"Klien kami mahasiswa penerima beasiswa bidikmisi jadi diwajibkan tinggal di asrama. Kejadian ini dilakukan oleh ketua kamarnya yang membuat klien kami tidak lagi tinggal di asrama itu karena trauma. Karena tidak tinggal di asrama beasiswanya sudah dicabut," ujarnya.

Dia menyebut jika RS sudah merekam kejadian tersebut sebanyak dua kali karena sebelumnya sudah hafal kapan waktu pelaku membangunkannya.

"Ini terjadi beberapa kali dan dua kali sempat direkam oleh klien kami dengan cara meletakkan handphone di atas kepala yang disandarkan ketika tidur, " katanya.

Mardhiyah menambahkan sebelum membuat laporan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan untuk melakukan mediasi kepada Rektor UIN, namun tidak mendapatkan jawaban yang sesuai.

"Kami sudah beri surat ke rektor untuk memohon mediasi tapi rektor memberi jawaban yang tidak sesuai dengan yang kami inginkan. Kami maunya mediasi. Kami harap Kapolda Sumsel bisa menggiring kasus ini karena ini perbuatan yang tidak benar di dunia pendidikan, " kata dia.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved