Satres Narkoba Polrestabes Palembang Gerebek Kampung Narkoba Berhasil Amankan 6,5 Kg Sabu Asal Riau

Satresnarkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan. 

Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Andi Wijaya
Kapolrstabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Resnarkoba, AKBP Mario Ivanry, saat gelar perkara lima pengedar sabu di Polrestabes Palembang, Senin (16/10/2023). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Perangi Narkoba di Palembang memang terbukti, kembali Satresnarkoba Polrestabes Palembang, pimpinan Kasat Narkoba Polrestabes, Palembang AKBP Mario Ivandry dan Kanit 1 Narkoba Iptu Dian Idaman Saputra, berhasil mengungkap kasus narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan. 

Tak tanggung-tanggung dalam gerbekan kampung karkoba ini, petugas pun berhasil menyita sedikitnya 6,5 Kilogram sabu dari tangan lima tersangka jaringan lintas provinsi Kepulauan Riau, Senin (16/10/2023). 

Alhasil, selain mengamankan barang bukti 6,5 kg narkoba jenis sabu, petugas juga berhasil mengamankan, lima pengedar berdomisili di Kota Palembang, DN, FH, AD, JA dan MI masih dalam pemeriksaan intensif penyidik, terkait peredaran sabu dengan total 6,5 Kilogram. 

"Dari tangan lima tersangka ini, petugas melakukan operasi di dua lokasi. Tempat penangkapan pertama di Jalan PSI Lautan Lorong Cek Latah Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang, Kamis (12/10/2023) pukul 07. 00. Kemudian, dilokasi kedua di Jalan Syeh A Somad Kelurahan 23 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Kamis (12/10/2023) pukul 09. 30," ungkap Kapolrstabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Resnarkoba, AKBP Mario Ivanry, saat menggelar perkara lima pengedar tersebut. 

Lanjut Harryo, selain mengamankan lima tersangka, petugas juga menyita narkoba sebanyak 6,5 kg sabu, dua bal palstik bening, satu sekop, dua timbangan digital, enam unit handphone, dua unit sepeda motor dan uang penjualan sebanyak Rp 14.530.000.

"Berawal kita menangkap tersangka DN, dari DN kita juga menangkap FH dengan barng bukti sabu seberat 1 kilogram, dari FH kita menggerebek lokasi pelaku MJ (DPO), namun beliau tidak ada dilokasi, tapi petugas menyita sabu seberat 0,5 Kilogram. Tak puas disana, petugas kembali melakukan pengembangan dengan terangkapnya AD dab JA, dengan barang bukti 5 kilogram, disusul penangkapan MI," katanya. 

Lebih jauh Harryo mengatakan, peredaran sabu dengan barang bukti 6,5 kilogram ini dikendalikan dari salah satu narapidana di lembaga pemasyarakatan.

"Mereka statusnya sebagai pengedar dan bergerak atas perintah sang bos. Setelah itu, barulah mendapatkan upah atau bayaran," katanya.

Ditambahkannya, lima tersangka akan dikenakan pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. 

"Mereka ini terancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya. 

Sedangkan, kelima tersangka salah satunya seorang perempuan dan saat dimintai awak media wawancara kelima tersangka hanya diam dan menutupi wajah karena malu.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved