Berita Viral

Akbar Sarosa Beber Sosok Nurasiah yang Lapor Aniaya Anaknya, Tuntut Uang Rp20 Juta & Berhenti Ngajar

Akbar Sarosa membeberkan sosok yang melaporkannya setelah orangtua murid yang tidak terima anaknya dihukum karena enggan bersalat jamaah.

Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel
Nasib guru SMKN 1 Taliwang, Nusa Tenggara Barat, Akbar Sarosa yang dilaporkan wali siswa gegera hukum tidak salat kini berstatus tahanan kota. 

SRIPOKU.COM - Sosok Nurasiah, ibu wali siswa yang melaporkan Akbar Sarosa, guru SMKN 1 Taliwang, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat ke polisi, terungkap.

Akbar Sarosa membeberkan sosok yang melaporkannya setelah orangtua murid yang tidak terima anaknya dihukum karena enggan bersalat jamaah.

Sosok ibu wali siswa akhirnya dibongkar oleh Akbar Sarosa.

Baca juga: Ini Sosok Wanita Arogan Paksa Petugas Ikut Mobil Mini Cooper Hadang Bus Trans Jakarta yang Disenggol

Nasib guru SMKN 1 Taliwang, Nusa Tenggara Barat, Akbar Sarosa yang dilaporkan wali siswa gegera hukum tidak salat kini berstatus tahanan kota.
Nasib guru SMKN 1 Taliwang, Nusa Tenggara Barat, Akbar Sarosa yang dilaporkan wali siswa gegera hukum tidak salat kini berstatus tahanan kota. (YouTube/Kang Dedi Mulyadi)

 

Guru SMKN 1 Taliwang akhirnya membongkar sosok ibu wali siswa itu dalam kanal Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel.

Tersebutlah nama Nurasiah dari mulut Akbar Sarosa.

Sementara siswa yang dihukum karena tidak salaht itu seorang siswa laki-laki berinisial A yang duduk di kelas 10.

"Ibunya bernama Nurasiah," ucap Akbar Sarosa.

"Siswanya laki-laki kelas 10, Teknik Kendaraan Ringan Otomotif (TKR)," jelasnya.

Lebih lanjut, Akbar menceritakan saat proses mediasi dengan wali siswa saat itu ia dituntut Ro50 juta

Namun ia hanya bisa menyanggupi membayar Rp10 juta.

Akbar mengaku tuntutan ganti rugi uang tersebut dari ibu siswa, Nurasiah.

"Kalau untuk yang Rp50 juta itu ketika proses mediasi kemarin saya bersama Kepala Sekolah dan orangtua saya pergi ke rumah ibunya untuk melakukan mediasi," bebernya.

"Dan kita sampaikan di sana bahwa kita mampu mengganti biaya ganti rugi itu sekitar Rp10 juta karena memang sampai disitu kemampuan saya membayar selaku guru honorer," jelasnya.

Sementara, ibu siswa ternyata sempat menurunkan di angka Rp20 juta.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved