Berita Viral

Akbar Sarosa Beber Sosok Nurasiah yang Lapor Aniaya Anaknya, Tuntut Uang Rp20 Juta & Berhenti Ngajar

Akbar Sarosa membeberkan sosok yang melaporkannya setelah orangtua murid yang tidak terima anaknya dihukum karena enggan bersalat jamaah.

Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel
Nasib guru SMKN 1 Taliwang, Nusa Tenggara Barat, Akbar Sarosa yang dilaporkan wali siswa gegera hukum tidak salat kini berstatus tahanan kota. 

Namun Akbar mengaku tak dapat menyanggupi permintaan wali siswa karena hanya sebagai guru honorer.

"Ibu siswa sempat menurunkan ke angka Rp20 juta tapi saya gak mampu karena terlalu tinggi,"

Namun ibu siswa menuntut Akbar uang sebesar Rp20 juta dan meminta untuk berhenti mengajar.

Merasa tidak bisa menyanggupi permintaan dari wali siswa, Akbar akhirnya memilih untuk melanjutkan persidangan itu.

"Jadi kemarin ada dua tuntutan dari orangtua siswa di mediasi terakhir, yang pertama saya memberikan uang sejumlah Rp20 juta, kedua saya diminta untuk berhenti mengajar. Itu tuntutan dari ibunya," terang Akbar.

"Akhirnya tidak dilanjutkan prosesnya, karena saya enggak mampu dan keberatan juga berhenti mengajar," sambungnya.

Akibat kasus itu, kini nasib Akbar berstatus tahanan kota dan terancam hukuman penjara 3 tahun.

Akbar Sarosa mengatakan bahwa saat ini dia berstatus tahanan kota dan menunggu sidang tuntutan.

"Status tahanan kota, belum sampai tuntutan insyaallah tanggal 18 baru persidangan tuntutan, ancamannya kalau berdasarkan pasalnya sekitar 3 tahun pidana," ucap Akbar saat dihubungi Kang Dedi.

Menurut Kang Dedi, dengan berjalannya proses persidangan ini tidak bisa lagi bernegosiasi untuk berdamai.

"Artinya prosesnya sudah tidak mungkin lagi dilakukan negosiasi damai pak ya karena sudah berjalan di pengadilan, artinya tinggal menunggu dari hakim," jelas Kang Dedi.

"Dari pihak kejaksaan negerinya masih berlanjut cuma insyaallah minggu depan tunutan dari JPU nya dan kemarin kita sudah memberikan sanksi yang meringankan dan keterangan sanksi ahli," terang Akbar.

Lebih lanjut, Kang Dedi berharap Jaksa Penuntut Umum meringankan tuntutan Akbar dan menuntur guru honorer ini bebas.

"Apabila tujuan bapak mendisplinkan siswa, mendidik siswa. Andai kata ada pukulan tapi pukulan kasih sayang bukan pukulan kebencian mudah-mudahan nanti JPU menuntut bapak bebas," harap Kang Dedi.

"Mohon doanya kang," sahut Akbar.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved