Sikap Tegas Bawaslu Sumsel, Maraknya Spanduk Caleg dan Balonkada Langgar Aturan
Bawaslu Sumsel akan menurunkan spanduk, baliho milik calon legislatif (caleg) dan Balon kepala daerah (Balonkada) yang melanggar aturan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sumsel akan menurunkan spanduk, baliho milik calon legislatif (caleg) dan Balon kepala daerah (Balonkada) yang melanggar aturan.
Penurunan spanduk itu sendiri akan melibatkan Satpol PP, yang memiliki kewenangan.
Penegasan ini disampaikan Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan, yang mengakui bahwa saat ini banyak spanduk-spanduk bacaleg atau balonkada bertebaran di Kota Palembang.
Bahkan, ada spanduk yang sudah memasang alat peraga di samping atau bawah foto caleg atau balonkada tersebut.
"Kalau sudah melakukan ajakan, sanksinya spanduk atau baliho diturunkan atau menurunkan. Sekarang pun kalau melanggar langsung ditindak," katanya, Kamis (12/10/2023).
Kurniawan mengatakan bawaslu yang ada di kabupaten/kota saat ini masih melakukan penyisiran untuk mengecek apakah terjadi pelanggaran spanduk-spanduk milik bacaleg atau balonkada yang dipasang.
Saat ini, lanjutnya baru 2 kabupaten/kota yang melakukan penyisiran yakni Ogan Komering Ilir (OKI) dan Muaraenim, sementara daerah lainnya akan menyusul, penyisiran dilakukan ke tingkat-tingkat desa.
"Tingkat desa lagi disisir kabupaten/kota seluruhnya sudah dipilih mana yang melanggar, saat ini baru 2 kabupaten/kota yakni yang OKI, Muaraenim menjalankan itu dan yang lain menyusul," ujarnya.
Ditambahkan Kurniawan, untuk penertiban sendiri pihaknya Bawaslu Sumsel akan berkoordinasi dengan satpol PP. Penertiban yang dilakukan satpol PP, lanjutnya, berdasarkan rekomendasi dari pihaknya.
"(Bawaslu) akan berkoordinasi dengan Pol PP untuk penertiban. Pol PP melakukan penertiban berdasarkan dari bawaslu yang dianggap melanggar," ungkapnya.
Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat ke peserta partai politik dalam sosialisasi spanduk dan baliho.
Pihaknya pun tidak melarang bacaleg parpol untuk memasang baliho dan spanduk tetapi harus mengikuti aturan.
"Sudah 2 kali memberikan surat imbauan ke parpol dan sosialisasi, boleh memasang tapi jangan ada unsur ajakan seperti mohon bantuan, gambar dengan ada alat peraga," pungkasnya.
5 Dokumen Penting yang Perlu Disiapkan untuk Pencairan Insentif Rp 2,1 Juta untuk Guru Honorer |
![]() |
---|
Daftar Gaji Legislatif Atau DPR di Negara Asia Tenggara, Ada Indonesia, Malaysia, Hingga Thailand |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.18 Madrasah Games/Penjas Akomodatif Pintar Kemenag Angkatan II |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Kelas 7 SMP Halaman 15-16 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Ayo Mencoba |
![]() |
---|
Dulu Noel Sempat Desak Koruptor Dihukum Mati dan Puji Pemberantasan Korupsi, Kini Malahan Kena OTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.