Berita Selebriti

Dilaporkan Kakak Sendiri, Tamara Bleszynski Singgung Warisan 'Ingat Kan Surat Wasiat Ayahmu?'

Artis Tamara Bleszynski dilaporkan oleh kakaknya, Ryszard Bleszynski, ke Polda Jawa Barat atas dugaan kasus pencemaran nama baik pada 7 April 202

Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Tamara Bleszynski di hadapan awak media, di Denpasar, Rabu (27/4/2016) 

Sidang hari ini diagendakan untuk mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim.

Menurut kuasa hukum Ryszard Bleszynski, Susanti Agustina, sidang hari ini ditunda karena ada miskomunikasi

“Jadi sidang ini ternyata e-court ya."

"Jadi putusannya itu melalui e-court jadi tidak dibacakan dalam persidangan,” ujar Susanti di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).

“Iya (tidak jadi hari ini),” lanjut Susanti.

Susanti mengatakan, yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini hanya pihak Ryszard.

Sementara, pihak Tamara tidak hadir karena sudah mengetahui bahwa putusan tersebut dibacakan secara e-court meski hari ini ditunda.

“Justru yang hadir dari pihak kita."

"Yang pihak Tamara itu enggak hadir karena mereka tahu ini e-court."

"Jadi kita miskomunikasi kemarin,” lanjut Susanti.

Susanti mengatakan, sidang putusan tersebut dijadwalkan kembali pada Selasa (10/9/2023) depan.

Susanti memastikan sidang tersebut digelar secara online atau e-court.

“Kita enggak datang ke sini karena sudah dikatakan bahwa putusannya akan disampaikan melalui e-court,” tutur Susanti.

Perkara ini diawali dari Tamara Bleszynski melaporkan Ryszard Bleszynski ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas kasus dugaan penggelapan aset berupa hotel warisan almarhum ayah mereka di kawasan Cipanas, Jawa Barat.

Pada Januari 2023, Ryszard menggugat Tamara atas kasus dugaan wanprestasi dengan permintaan ganti rugi total Rp 34 miliar terdiri dari nilai immaterial dan nilai pokok utang.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved