Berita Selebriti

Dilaporkan Kakak Sendiri, Tamara Bleszynski Singgung Warisan 'Ingat Kan Surat Wasiat Ayahmu?'

Artis Tamara Bleszynski dilaporkan oleh kakaknya, Ryszard Bleszynski, ke Polda Jawa Barat atas dugaan kasus pencemaran nama baik pada 7 April 202

Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Tamara Bleszynski di hadapan awak media, di Denpasar, Rabu (27/4/2016) 

Susanti mengatakan, unggahan Tamara tersebut dinilai merugikan Ryszard Bleszynski.

“Tapi, jadi ada beberapa bisnis Pak Rysz yang terganggu."

"Sudah beberapa investasi keperusahaan yang saat ini mandek karena dianggap, mungkin karena pemberitaan,” ucap Susanti.

Susanti mengatakan, sebenarnya Ryszard memberikan pilihan ke Tamara untuk membayar Rp 4 miliar kepadanya agar mereka bisa berdamai.

Namun, ternyata hal itu tidak disepakati oleh Tamara.

Alhasil, sampai saat ini laporan masih berlanjut.

Ka Rysz minta kesepakatan Rp 4 miliar kan."

"Yang dari 34 miliar, mintanya Rp 4 miliar terus permohonan maaf yang dilakukan oleh Tamara di media cetak maupun elektronik dan umumlah ya, disampaikan permohonan maaf dan di-takedown."

"Ternyata itu tidak disepakati, tidak dilakukan oleh Tamara saat itu,” tutur Susanti.

Sementara sampai saat ini, pihak Tamara Bleszynski belum mengeluarkan pernyataannya.

Pihak Tamara belum menjawab panggilan dari Kompas.com.

Kemudian, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo juga belum menjawab panggilan Kompas.com.

Artis Tamara Bleszynski didampingi kuasa hukumnya, Djohansyah selesai menjalani sidang mediasi gugatan wanprestasi Rp 34 miliar yang dilayangkan kakaknya, Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Artis Tamara Bleszynski didampingi kuasa hukumnya, Djohansyah selesai menjalani sidang mediasi gugatan wanprestasi Rp 34 miliar yang dilayangkan kakaknya, Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). (KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS)

===

Kasus gugatan wanprestasi

Di sisi lain, sidang kasus gugatan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski dengan tuduhan wanprestasi senilai Rp 34 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/10/2023) ditunda.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved