Kabut Asap di Palembang

Ratu Dewa : Mulai Senin Sekolah di Palembang Terapkan Belajar Daring

emerintah Kota Palembang segera menerapkan proses belajar mengajar di sekolah melalui daring.

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
handout
Pj Walikota Palembang Ratu Dewa memastikan mulai Senin sekolah di Palembang akan belajar daring akibat dampak kabut asap, Sabtu (30/9/2023) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang segera menerapkan proses belajar mengajar di sekolah melalui daring.

Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa mengungkapkan, Dinas Pendidikan Kota Palembang segera mengatur pengawasannya terkait proses belajar mengajar melalui daring.

"Dinas pendidikan segera melakukan proses belajar mengajar melalui daring, segera mengatur pengawasan nya," kata Dewa, Sabtu (30/9/2023).

Dewa mengatakan, keputusan belajar mengajar melalui daring diambil melalui rapat tadi pagi, mengingat udara di Palembang dalam kondisi semakin tidak sehat.

"Hasil rapat pagi tadi diputuskan proses belajar mengajar melalui daring," kata dia.

Menurut Dewa, Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) kota Palembang, mengeluarkan surat edaran No. 420/3409/Disdik/2023 tentang perubahan jadwal belajar mengajar sebagai dampak buruk bahaya kabut asap akan dicabut.

"Nanti SE yang dikeluarkan Disdik akan kita cabut dan diganti daring mulai Senin," kata Dewa.

Keputusan ini diambil untuk mencegah dampak buruk dari kabur asap dan kekeringan akibat musim kemarau terhadap kesehatan.

"Menggunakan masker saat beraktifitas di luar ruangan untuk mengurangi paparan partikel kabut asap," kata dia.

Dewa juga mengintruksikan Dinkes Palembang untuk membuat edaran dan distribusi masker terutama kelompok rentan diantaranya, balita, anak usia sekolah, ibu hamil, lansia dan penderita penyakit menular.

Selain itu pro aktif mendatangi warga yang terkena dampak ISPA.

"Dinas Kebakaran selalu waspada dan koordinasi dengan para lurah dan camat," kata dia.

Batal Undur Jam Masuk Sekolah

Sebelumnya Dinas Pendidikan (Disdik) kota Palembang, mengeluarkan surat edaran No. 420/3409/Disdik/2023 tentang perubahan jadwal belajar mengajar sebagai dampak buruk bahaya kabut asap.

Namun surat edaran ini akan dicabut dan diganti dengan surat edaran baru tentang proses belajar mengajar melalui daring.

Dalam Surat edaran Disdik Palembang No 420/3409/2023 ada 4 poin yang menjadi perhatian, seperti masuk sekolah yang diubah menjadi masuk Pukul 09.00 Wib dan meniadakan aktivitas luar ruangan seperti, upacara, olahraga hingga ekstrakulikuler.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, Ansori mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat bersama antara Pemerintah Kota Palembang dan stakeholder terkait jam belajar mengajar di sekolah pada Jumat (29/9/2023).


Dijelaskan, seluruh Satuan Pendidikan Tingkat SPNF SKB / TK / SD / SMP Negeni / Swasta Sederajat di Kota Palembang untuk waktu setiap Jam Pelajaran (JP) di sekolah masing- masing dikurangi 10 menit.

"Belajar disekolah dimulai Pukul 09.00 Wib dan tidak diadakan kegiatan diluar ruangan, seperti jam istirahat dihilangkan, upacara, olahraga maupun ekstrakulikuler maupun kegiatan lainnya," ungkap Ansori, Jumat.

Dalam edaran tersebut, Dinas Pendidikan Kota Palembang juga meminta kepada seluruh warga sekolah untuk tetap memakai masker selama diluar ruangan.

Mengingat, kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Dampak Buruk Kabut Asap dan Kewaspadaan Dini Dengue Terkait Perubahan Iklim El Nino.

"Kebijakan ini berlaku mulai 30 September 2023 sampai dengan ditetapkan ketentuan berikutnya," ujarnya.

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved